Makassar.Sulsel.swaradesaku.com. Sengketa lahan seluas 32 hektar di kawasan strategis Makassar, kembali mencuat ke permukaan. Dua perusahaan besar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan NV Hadji Kalla di lokasi jalan metro tanjung Bunga masing masing mau menguasi lokasi seluas 16 hektar di lokasi tersebut terlibat dalam perebutan lahan bernilai tinggi tersebut. Namun, berdasarkan fakta hukum, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005 secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak NV Hadji Kalla, dan menguatkan kepemilikan sah atas nama A. Pammusureng Dg. Mangngawing.

Artinya, hingga kini, tidak ada dasar hukum yang membatalkan kepemilikan lahan oleh keluarga Pammusureng. “Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang bantahan lagi. Tapi anehnya, masih ada pihak yang mengklaim tanah itu seolah milik mereka,” ujar sumber terpercaya yang mengetahui riwayat sengketa tersebut, Sabtu (26/10).
Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut dibeli secara sah oleh A. Pammusureng Dg. Mangngawing bersama istrinya, nyonya. Nurhayana, dari Hamid Lau, dan telah dilengkapi dokumen kepemilikan resmi. Bahkan, dalam amar putusan MA disebutkan secara jelas bahwa tanah milik NV Hadji Kalla berada di lokasi berbeda dan tidak bersinggungan dengan area milik Pammusureng.
“Ini bukan lagi soal klaim, tapi soal menghormati hukum. Ketika Mahkamah Agung sudah bicara, semua pihak seharusnya tunduk,” tegas salah satu ahli waris keluarga Pammusureng.
Pihak keluarga juga menyesalkan masih adanya aktivitas di lapangan yang diduga dilakukan oleh pihak tak berhak. Mereka menduga ada penyerobotan dan penggunaan surat tidak sesuai lokasi (surat bodong) untuk memperkuat klaim palsu. “Kami punya dasar hukum yang sah. Tapi tiba-tiba ada pihak datang mengaku pemilik, bahkan melakukan penimbunan dan pemagaran. Ini bentuk pelanggaran hukum,” ujar ahli waris dengan nada tegas.
Keluarga besar Pammusureng mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan tersebut hingga situasi benar-benar kondusif. “Kami meminta aparat bertindak tegas, karena tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan biarkan pihak yang kalah di pengadilan masih bermain di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GMTD dan NV Hadji Kalla belum memberikan konfirmasi resmi. Namun, berdasarkan dokumen yang dikantongi redaksi, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005 menjadi bukti sah bahwa pihak NV Hadji Kalla telah kalah secara hukum, dan kepemilikan sah tetap berada di tangan keluarga Pammusureng.
“Tidak ada yang berani membantah fakta hukum ini,” tegas sumber keluarga. “Putusan MA sudah final dan mengikat.”
(Arifin Sulsel)
