Bogor.swaradesaku.com. Aroma praktik tidak sehat diduga muncul di lingkungan Pemerintahan tingkat Kecamatan. Seorang Sekretaris Camat (Sekcam) Gunung Sindur bernama Muhamad Jamalludin diduga berupaya memperlancar kenaikan jabatannya melalui tindakan suap kepada oknum yang dekat dengan Bupati Bogor.
Informasi tersebut beredar setelah Muhamad Jamalludin menjadi Camat Gunung Sindur, sumber informasi di dapat dari orang yang mengaku dekat dengan Bupati Bogor berinisial AS.
AS, mengakui adanya transaksional jual beli jabatan Camat Gunung Sindur yang dilakukannya oleh seorang Sekcam yang sekaligus menjabat PLT Camat Gunung Sindur bernama Muhamad Jamalludin, di rumah makan Lembur Kuring, Kecamatan Parung.
Dalam wawancara AS mengungkapkan, bahwa Sekcam Gunung Sindur yang bernama Muhamad Jamalludin yang sekarang sudah menjadi Camat Gunung Sindur, beberapa kali melakukan pendekatan kepada dirinya dengan tujuan meminta dukungan agar dirinya dipromosikan menjadi Camat Gunung Sindur dengan berjanji akan memberikan sejumlah uang.
“Pada bulan Mei 2025 saya di kenalkan oleh Heny kepada Muhamad Jamalludin yang pada saat itu menjabat sebagai Sekcam yang sekaligus menjadi PLT Camat Gunung Sindur, melalui pesan WhatsApp Muhamad Jamalludin memperkenalkan diri kepada saya”.(26/5/25).
Pada Tanggal 10 Juni 2025 Muhamad Jamalludin mengajak bertemu di rumah makan Lembur Kuring yang berada di Kecamatan Parung, dalam pertemuan tersebut Muhamad Jamalludin meminta dirinya untuk di promosikan menjadi Camat Gunung Sindur dengan berjanji akan memberikan imbalan sejumlah uang.
Namun sampai saat ini (23/10/25) Muhamad Jamalludin sudah di lantik menjadi Camat Gunung Sindur, akan tetapi janji nya tidak di tepati bahkan terkesan menghindar, jelas hal ini membuat saya kecewa, apapun yang terjadi saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya dan saya juga sudah siapkan bukti percakapan maupun bukti foto dan video waktu saya janjian untuk bertemu serta di pertemuan itu, demikian ungkapnya.

Tindakan menyuap pejabat atau orang yang memiliki kewenangan agar dilakukan keputusan tertentu dalam jabatannya termasuk dalam kategori Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan perubahannya.
Ada juga aturan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Suap (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) yang mengatur bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya yang berlawanan dengan kewajibannya adalah kejahatan.
Setelah berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke semua pihak terkait dan kami juga memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada semua pihak apabila disertai bukti-bukti.
(Red)
