• Kam. Okt 23rd, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mengecam keras lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik. PT. Manggusu Waru Nusantara diduga kuat melakukan pekerjaan proyek secara asal-asalan dan melanggar standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada sejumlah lokasi penting.

Dalam proyek Rekonstruksi Jalan Perumnas di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon senilai Rp 1,66 miliar, gorong-gorong dipasang langsung di kubangan air tanpa pengeringan, melanggar kaidah teknis konstruksi dan K3.

Kemudian pada proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo senilai Rp 5,23 miliar, tiang penyangga stadion yang retak parah hanya ditambal semen putih, membahayakan keselamatan publik dan memperlihatkan rendahnya mutu pekerjaan.

Ironisnya, meskipun memiliki rekam jejak buruk, perusahaan ini justru kembali memenangkan tender proyek perbaikan trotoar seputar GOR Pajajaran (Segmen Jl. Ahmad Yani) yang menggunakan APBD Kota Bogor dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kontraktor pelanggar K3 tidak pantas menerima dana APBD,” tegas Beni Sitepu, Ketua KPP Bogor Raya, kepada media tgl (22/10/2025).

KPP Bogor Raya menuntut:

  1. Inspektorat Kota Bogor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap semua proyek yang dikerjakan PT Manggusu Waru Nusantara.
  2. Mencoret kontraktor pelanggar K3 dari daftar pemenang tender proyek APBD.
  3. Mengusut dan menindak tegas oknum pejabat yang memberikan proyek kepada pihak bermasalah.
  4. Menjamin seluruh proyek APBD berjalan sesuai standar teknis dan K3 yang ketat.

“APBD bukan untuk ditambal asal-asalan. Uang rakyat harus dikelola dengan tanggung jawab dan integritas,” tegas Beni Sitepu.

Sebagai bentuk tekanan publik, KPP Bogor Raya akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin, 27 Oktober 2025, di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor dan Inspektorat Kota Bogor. Aksi ini adalah peringatan keras kepada pemerintah: hentikan kontraktor pelanggar, selamatkan uang rakyat!

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *