• Rab. Okt 15th, 2025

Wilayah Pakuwon Parung Kuda Kabupaten Sukabumi Surganya Para Penjual Obat Keras Daftar G

Byredaksiswaradesaku

Okt 15, 2025



‎Sukabumi.swaradesaku.com. Penjual obat berkedok warung kelontong yang menjual obat jenis daftar G di Jalan Cibodas Desa Bojong Menteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, ‎terpantau oleh awak media masih mengedarkan obat keras jenis tramadol dengan bebas. pasalnya toko yang bermoduskan warung kelontongan ini sangat berhasil mengelabui masyarakat dengan rapi.Rabu (15/10/25).

‎Terbilang cukup mulus melancarkan aksinya menjual obat daftar G, kepada generasi muda khususnya di wilayah Pakuwon Parung Kuda.terpantau dengan jelas, penjual obat keras jenis tramadol ini secara terang-terangan menjual obat golongan G di wilayah hukum Polres Sukabumi.

‎Obat keras daftar (G) saat ini cukup banyak, di minati dan nikmati oleh kalangan anak muda, karena tidak sedikit konsumen yang membeli obat tersebut, hal ini terlihat oleh team awak media, baik tua, muda bahkan remaja yang keluar masuk untuk membeli obat keras daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.sangat miris melihatnya sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan di perbolehkan untuk membeli obat tersebut dengan bebas.

‎Pedagang obat ini pun,terlihat cukup profesional menjalankan profesinya dan di duga mendapatkan pengawalan oleh oknum Rt, Rw serta APH setempat dan lokasi mereka berjualan pun berada di pinggir jalan, sehingga para pedagang ini dengan tenang menjual dagangan nya.tanpa ada rasa takut sedikitpun.

‎Saat di mintai keterangan kepada seorang salah seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis tramadol  mengatakan,pedagang tramadol ini baru pindah yang sebelum nya mereka beroperasi di wilayah balitri dan saat ini pindah ke wilayah Pakuwon Parung Kuda, ucapnya.

‎Di duga kuat pedagang sudah membayar kordinasi atau yang biasa di kenal uang keamanan dan di storkan kepada APH baik di tingkat Polsek maupun Polres Sukabumi, sehingga bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

‎saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepada pemilik obat tersebut,melalui telfon selulernya, bos obat tersebut meminta awak media untuk bersinergi agar usaha peredaran obat jenis daftar G miliknya bisa tetap buka.

‎Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

‎Kami minta kepada aparat Pemerintahan khususnya Desa Bojong Menteng, Kecamatan Bojong Genteng dan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi Parung kuda, beserta jajaran aparat penegak hukum wilayah Polsek dan Polres Kabupaten Sukabumi untuk menangkap penjual obat keras daptar G dan segera menutup warung atau kios tersebut.

‎(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *