• Rab. Okt 15th, 2025

Seorang Jurnalis Diduga Mengalami Kekerasan Fisik Dan Perampasan Alat Kerja Saat Menjalankan Tugasnya Di Area The Jungle Waterpark

Bogor.swaradesaku.com. Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan Bharatanews.id berinisial IG diduga mengalami kekerasan fisik dan perampasan alat kerja saat menjalankan tugas jurnalistik di area The Jungle Waterpark, Kota Bogor, Jumat (11/10/2025).

‎Peristiwa itu terjadi ketika jurnalis Bharatanews tengah melakukan peliputan lanjutan terkait kegiatan manasik anak-anak Raudhatul Athfal (RA) yang sebelumnya diberitakan yang akan berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi di lapangan, sekelompok orang yang diduga berprofesi sebagai guru mendatangi dan berupaya mengintervensi kegiatan jurnalistik tersebut.

‎Dalam kejadian itu, jurnalis IG sempat mendapat tendangan serta mengalami perampasan alat komunikasi pribadinya. File dokumentasi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut juga diduga dihapus oleh para pelaku. Tak hanya itu, alih-alih tidak terima adanya pemberitaan para oknum tersebut melakukan intimidasi sambil menyerukan penghapusan artikel yang telah terbit.

‎Pemimpin Redaksi Bharatanews.id, Ryan Poerpratama, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

‎ “Apa yang diterima oleh wartawan kami sangat mencoreng kebebasan pers. Wartawan kami tengah melakukan kegiatan jurnalistik, namun sejumlah oknum malah melakukan tindakan yang tidak beradab. Saya akan segera berkoordinasi dengan tim hukum agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Ryan di Bogor, Minggu (12/10/2025).

‎Ryan menambahkan, insiden ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian serta organisasi-organisasi pers agar mendapat perhatian serius, mengingat tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Di sisi lain, Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Perwakilan Kota Bogor, Deni Rachman, turut mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.

‎“Kami dari MIO Indonesia Perwakilan Kota Bogor mengecam keras tindakan barbar dan tidak beradab yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap rekan jurnalis. Tindakan kekerasan fisik, perampasan, hingga penghapusan alat dan hasil kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan upaya nyata membungkam kebebasan pers,” ujar Deni yang akrab disapa Kang Deni.

‎Lebih lanjut, Deni menyebut para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

‎ “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

‎Selain itu, tindakan perampasan dan kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎ “Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis di Kota Bogor,” pungkas Kang Deni.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *