Purwakarta.swaradesaku.com. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bertempat di Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi selama periode September hingga Oktober 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Purwakarta, serta dihadiri oleh berbagai media elektronik dan online.
Dari hasil pengungkapan, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan:
๐น 2 tersangka dewasa dan 4 anak berkonflik dengan hukum (ABH)
๐น 9 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti
๐น Serta alat bantu kejahatan berupa kunci leter T dan obeng
Modus operandi para pelaku yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan menggunakan kunci astag serta merusak kabel starter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Purwakarta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purwakarta.
Bandung 8 Oktober 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar