Bogor.swaradesaku.com. Desa Jatipirng, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan publik setelah Ormas Anak Muda Xavelari ( AMX ) PAC Karangwareng mengkritisi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan sebuah Madrasah. Ormas AMX Karangwareng mengungkapkan kekhawatiran terkait prioritas penggunaan Dana Desa yang seharusnya difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara menyeluruh.

Ketua Ormas Anak Muda Xavelari (AMX) PAC Karangwareng, Suratman alias Udel, menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan madrasah tersebut. Menurut Udel, meskipun bangunan Madrasah hanya terdiri dari satu lokal, pagu anggaran yang tercantum mencapai Rp 155.375.000,- yang dinilai cukup besar. Ia menduga adanya indikasi ketidakwajaran atau potensi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
“Dana Desa harus benar-benar digunakan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan, terutama untuk program yang utama dan mendesak bagi masyarakat,” tegas Udel.
Selain itu, Udel menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat, apalagi jika ada dugaan penyimpangan.
Secara resmi, Pemerintah mengizinkan penggunaan Dana Desa untuk pendidikan, termasuk Madrasah, dengan syarat bahwa penggunaan tersebut harus mendukung peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan di desa. Pendidikan non-formal seperti madrasah juga termasuk bidang yang bisa diprioritaskan, selama memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Namun, Ormas AMX mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran, mengingat pendidikan juga mendapat dukungan dana dari APBD maupun kementerian terkait. Oleh karena itu, alokasi Dana Desa harus benar-benar terarah dan proporsional.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kuwu (Kepala Desa) Jatipirng, melalui Kasi ekonomi dan pembangunan ( kasi ekbang ) yang juga menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD), memilih bungkam dan tidak memberikan respons apapun. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga dan pemerhati Desa.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Dusun 2 yang juga anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyatakan bahwa ia hanya bertugas mengelola anggaran untuk pembayaran tukang saja, sedangkan pengelolaan anggaran secara keseluruhan dipegang oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan madrasah di Desa Jatipirng memunculkan perdebatan terkait prioritas dan transparansi anggaran. Ormas AMX meminta agar pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengelola dana, mengutamakan kebutuhan utama masyarakat, dan memberdayakan ekonomi Desa.
Masyarakat pun berharap agar seluruh proses pembangunan dan pengelolaan dana dapat dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami juga akan menanyakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pembangunan madrasah guna memastikan tidak adanya ketidaktransparan. Kami berkomitmen untuk mengawasi jalannya pembangunan, termasuk memastikan bahwa material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
( Ade Falah )