• Sen. Sep 29th, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Penjualan Buku LKS (Lembar Kerja Siswa) diduga dilakukan di SDN 05 Citayam Tajur Halang Bogor, penjualan LKS tersebut diketahui ada kerjasama antara distributor buku dengan pihak sekolah.

Imam yang diketahui adalah distributor buku LKS ketika di konfirmasi lewat telepon mengatakan, saya akui kalau saya jual buku LKS kerjasama dengan pihak sekolah, kantor bapak dimana saya akan datang ke kantor bapak, ucap Imam.(17/9/25).

Tidak berselang lama Imam datang ke kantor AIPBR (Aliansi Insan Pers Bogor Raya) yang beralamat di Jalan Raya Tegar Beriman Gang Abror samping gedung PPP.

Setelah berbincang dengan Ketua Umum AIPBR, Imam mengakui kalau berjualan buku LKS sudah lama dan itu dilakukan karena ada kerjasama dengan Kepala Sekolah.

Kemudian Imam menelpon Kepala Sekolah SDN 05 Citayam Ibu Kamsiyah, setelah itu Imam coba untuk menyuap Ketua AIPBR dengan mengatakan, “ini ada rejeki sedikit dari Kepala Sekolah dan saya”.

Kemudian Ketua AIPBR menolak nya dengan mengatakan, “bawa aja uang itu untuk abang saja”.
(Kedatangan Imam ke kantor AIPBR terekam CCTV).

Beberapa hari kemudian awak media dan Ketua AIPBR menelpon serta WhatsApp Kepala Sekolah guna konfirmasi namun tidak diangkat dan di balas WhatsApp nya.

Sekolah Dasar Negeri tidak seharusnya menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa), berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Aturan:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 menegaskan bahwa pihak sekolah, termasuk guru dan kepala sekolah, dilarang menjadi distributor atau pengecer buku, seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya.

Juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat memaksa.

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan

Buku yang digunakan di sekolah negeri harus merupakan buku yang telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekolah dianjurkan menggunakan Buku Teks Pelajaran dan Buku Guru yang dapat diakses gratis melalui sumber resmi.

Setelah berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *