Cirebon.swaradesaku.com. Kecelakaan tragis kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon. Kereta Api (KA) 178 Tawangjaya Premium, yang melayani rute Pasar Senen – Semarang Tawang Bank Jateng, tertemper sebuah mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu pada Rabu (24/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Insiden terjadi di Km 213+3/4 petak jalan Cirebonprujakan – Waruduwur, tepatnya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Mobil yang tertemper berpelat nomor E 8928 BE sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti.
Dua Orang Meninggal Dunia
Akibat kejadian tersebut, dua penumpang mobil dilaporkan meninggal dunia di lokasi. Keduanya diketahui bernama Sigit, warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Korban langsung dievakuasi ke RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon, oleh tim medis bersama warga dan aparat setempat.
Sementara itu, mobil nahas tersebut berhasil dievakuasi dari jalur rel, dan perjalanan KA kembali normal baik untuk arah hulu maupun hilir. “Kereta api sudah aman dan dapat kembali beroperasi seperti semula,” ujar Muhibbuddin, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon.
Perlintasan Sebidang Masih Jadi Titik Rawan
Muhibbuddin menyampaikan keprihatinan dan rasa duka mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, dan operator transportasi. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita semua. Masyarakat harus disiplin, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan aman baru melintas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur eksklusif dan tidak bisa berhenti mendadak, sehingga kedisiplinan pengguna jalan sangat krusial. “Kereta api tidak bisa mengerem secara instan. Satu-satunya cara menghindari kecelakaan adalah dengan mendahulukan perjalanan KA. Keselamatan harus jadi prioritas,” tambah Muhib.
KAI Gencarkan Sosialisasi dan Koordinasi Lintas Sektor
Menanggapi insiden ini, KAI Daop 3 Cirebon kembali menggencarkan kampanye keselamatan perlintasan sebidang. Muhibbuddin menyebutkan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran publik. “Kami juga aktif melakukan sosialisasi, pemasangan rambu, serta koordinasi lintas sektor di titik-titik rawan kecelakaan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peraturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan menaati peraturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Penegakan Hukum dan Solusi Jangka Panjang
Selain edukasi, pengawasan dan penegakan hukum di perlintasan sebidang tanpa palang pintu masih menjadi tantangan utama. Perlu langkah konkret dari pemerintah daerah, seperti pembangunan flyover atau underpass di titik-titik rawan.
Hingga kini, perlintasan sebidang tanpa palang pintu masih menjadi momok dalam keselamatan perjalanan kereta api di banyak wilayah Indonesia, termasuk Cirebon.
( Ade Falah )