Bogor.swaradesaku.com. Keberadaan tempat penampungan limbah B3 berupa oli bekas di tengah lingkungan padat penduduk di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menimbulkan kekhawatiran serius masyarakat.
Oli bekas yang seharusnya ditangani dengan pengawasan ketat sesuai aturan justru diperjualbelikan secara bebas oleh salah seorang warga setempat. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung tepat di kawasan pemukiman padat, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi lingkungan maupun kesehatan warga.
Padahal, limbah B3 seperti oli bekas terbukti sangat berbahaya. Dampaknya meliputi pencemaran tanah, air, dan udara, yang dapat merusak ekosistem serta mengancam keanekaragaman hayati. Lebih jauh, paparan limbah ini juga menimbulkan risiko kesehatan serius, seperti kanker, gangguan reproduksi, keracunan, hingga ancaman bagi generasi mendatang.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik penampungan yang diketahui merupakan anak dari almarhum bapak berinisial T—mengaku bahwa aktivitas tersebut sudah diketahui oleh aparat desa serta Polsek Ciawi dan Caringin.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat seharusnya ada langkah tegas dari aparat maupun pemerintah setempat untuk menghentikan praktik berbahaya tersebut. Alih-alih diawasi, justru terlihat adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas mengancam keselamatan warga.
Sebagai kontrol sosial, kami awak media akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini, serta menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang demi kepentingan masyarakat luas.
(Tim/Red)