• Sab. Nov 8th, 2025

Bali.swaradesaku.com. Imigrasi Bali Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika
Serikat berinisial JRG (Perempuan, 44 th), pada Rabu (18/9), melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.
Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah
Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8
September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan
praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual
dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Kegiatan ini bersifat berbayar
dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan
foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.

Diketahui, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA)
yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin
tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat
hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan
penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan
menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipe – Los Angeles.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa
pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan
menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap
siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko.
19 September 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Sumber : Humas Imigrasi Ngurah Rai

Red : Bram.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *