• Kam. Sep 18th, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan empat tenaga pendamping Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Skandal ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai hampir Rp 2,93 miliar.

Penetapan para tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cirebon, Rabu malam (17/9/2025). “Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Randy.

Empat Pendamping Desa Ditahan

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

SM, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong (2016–Januari 2025)

MY, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019–November 2021)

DS, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung (2016–sekarang)

SLA, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung (2017–Juni 2022)

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam manipulasi pembayaran pajak desa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Modus Operandi: Dalih Membantu, Tapi Merugikan

Modus yang digunakan para tersangka cukup sistematis. Mereka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan iming-iming proses cepat dan bukti pembayaran asli. Mereka bahkan menjamin tanggung jawab jika terjadi permasalahan administrasi.

Namun, modus ini menyimpan celah penyalahgunaan. Dengan meminta akses ke akun DJP Online dan data e-billing milik desa, para tersangka tidak menyetorkan seluruh dana pajak. Hanya sebagian dana yang benar-benar masuk ke kas negara, sementara sisanya diduga diselewengkan. “Faktanya, dana pajak yang dibayarkan oleh desa tidak seluruhnya disetorkan. Hanya sebagian kecil saja yang masuk ke kas negara,” tegas Randy.

Sebagai imbalan, para tersangka menerima ‘cashback’ ilegal sebesar 10 persen dari setiap transaksi pajak yang dikelola.

Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar

Berdasarkan hasil audit resmi, total kerugian negara mencapai Rp2.925.485.192. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari dana pajak desa yang tidak disetorkan selama tiga tahun anggaran. Seorang saksi berinisial M juga turut diperiksa dalam perkara ini. “Kerugian negara ini nyata dan terukur, berdasarkan hasil audit oleh lembaga resmi,” imbuh Randy.

Ditahan 20 Hari, Dikenakan Pasal Berlapis

Untuk kelancaran proses hukum, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon.

Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi saksi lain dalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Ditambah: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasus ini menguak celah pengawasan dan lemahnya literasi digital di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan sistem perpajakan elektronik. Ketergantungan desa pada pendamping eksternal membuka peluang terjadinya manipulasi, terutama jika pengawasan tidak ketat.

Ini juga menjadi pengingat keras bagi seluruh perangkat desa dan pendamping agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Desa sebagai ujung tombak pembangunan seharusnya menjadi contoh transparansi dan integritas, bukan justru menjadi ladang permainan para oknum tak bertanggung jawab.

(Ade Falah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *