Cirebon.swaradesaku.com. Maraknya ekspansi provider internet ke wilayah pedesaan belakangan ini menuai pro dan kontra. Salah satunya terjadi di Desa Karangwareng, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat di mana pemasangan jaringan internet oleh provider MyRepublic diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Muda Xaveleri (AMX), Suratman, yang menyebutkan bahwa jaringan MyRepublic sudah masuk dan bahkan sudah terpasang di beberapa rumah warga, tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari pihak Desa.
“Kami mendapat informasi dari warga, lalu mengecek langsung ke lapangan. Ternyata memang benar, beberapa rumah sudah dipasangi perangkat internet dari MyRepublic, tapi pihak Desa tidak pernah mengeluarkan izin,” ujar Suratman, Sabtu (6/9/2025).
Langgar Etika dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Suratman menambahkan, dalam praktiknya, setiap aktivitas usaha atau kegiatan pembangunan infrastruktur oleh pihak ketiga—termasuk provider internet—wajib melalui proses izin atau minimal pemberitahuan resmi kepada Pemerintahan Desa sebagai pemilik wilayah administratif.
“Ini bukan soal menghalangi kemajuan teknologi. Tapi prosedur itu harus ditaati. Jangan karena ini bisnis digital, lalu seenaknya masuk tanpa koordinasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi konflik yang bisa muncul, baik secara sosial maupun administratif, jika perusahaan tidak melibatkan pemdes dalam proses awal. Terlebih, fasilitas umum seperti tiang listrik, fasum, dan lahan desa kerap digunakan tanpa izin dalam pemasangan jaringan.
Perlu Regulasi dan Pengawasan yang Lebih Tegas
Aktivis AMX mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk menyusun regulasi lebih tegas terkait mekanisme pemasangan jaringan internet di desa-desa. Selain menjaga kedaulatan wilayah administratif desa, regulasi ini juga diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik semena-mena oleh korporasi penyedia layanan.
“Kami minta Pemkab jangan tutup mata. Perlu ada regulasi dan pengawasan terpadu. Jangan sampai masyarakat dan pemerintah desa cuma jadi penonton di kampung sendiri,” kata Suratman.
Warga Menyambut Baik, Tapi Minta Transparansi
Di sisi lain, sebagian warga mengaku senang dengan hadirnya layanan internet ke rumah mereka, mengingat kebutuhan akses digital semakin tinggi. Namun warga juga menyatakan mereka tidak mengetahui apakah pemasangan ini sudah sesuai prosedur atau belum.
“Ya, kami pikir sudah resmi karena teknisinya datang pakai seragam dan bawa alat lengkap. Ternyata desa tidak tahu. Kami jadi bingung juga,” ujar salah satu warga yang minta namanya tidak disebut.
Pemerintah Desa Diminta Bertindak Tegas
Aktivis AMX mendorong Pemdes Karangwareng agar segera mengambil sikap dan memanggil pihak MyRepublic untuk klarifikasi. Jika terbukti belum ada izin resmi, maka pemasangan harus dihentikan sementara hingga proses administratif diselesaikan.
“Jangan sampai desa hanya dianggap sebagai objek, padahal mereka punya hak menentukan apa yang boleh dan tidak di wilayahnya”.
(Ade Falah)