Bogor.swaradesaku.com. SMA Negeri 1 Ciseeng terkesan alergi dengan wartawan, pasalnya ketika awak media menyambangi SMA Negeri 1 Ciseeng untuk melihat situasi dan kondisi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Ciseeng. Pihak sekolah terkesan menghalang-halangi wartawan untuk melakukan peliputan.

Pembangunan gedung yang dikeluarkan bukan dari kantong pribadi kepala sekolah ataupun guru, melainkan dari anggaran yang dikeluarkan oleh kementerian, namun terkesan pembangunan itu seakan-akan dari uang kantong pribadi, dalam hal ini diduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan gedung pada sekolah SMA Negeri 1 Ciseeng.
Kepala sekolah maupun yang mengerjakan pembangunan gedung hingga saat ini belum bisa di konfirmasi.
“Kalau bapak mau ketemu harus ada janji terlebih dahulu, kalau mau bertemu dengan kepala sekolah maupun dengan pemborong bagunan gedung,” ucap Rizal humas sekolah.
Awak media diminta untuk membuat janji terlebih dahulu dengan kepala sekolah sedangkan pihak sekolah sendiri tidak memberikan nomor telepon kepala sekolah untuk membuat janji, hal ini terkesan sangat menghalangi wartawan, Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran, sumber yang tidak mau di sebut namanya, mengaku sebagai penyedia barang matrial dengan dasar Surat Penunjukan No 014/Sp/P2 Sp/ X111/2025 yang di tunjuk oleh panitia pebangunan Gedung.
“Ketika uang sudah masuk rekening Bank atas nama penerima order, uang tersebut di minta kembali oleh pemborang bangunan dan membelanjakan ke toko matrial lain,” terang narasumber kemarin 31 agustus di lokasi toko.
Dalam papan proyek tidak tertulis nama PT atau CV sebagai penanggung jawab, menurut Sani . M ketua lembaga aliansi Indonesia DPD BP2 tipikor Jawa Barat segera akan melaporkan kepada pihak yg berwenang terkait dugaan adanya penyimpanagan dana anggaran pembangunan gedung tersebut ucapnya,
(Tim/Red)