• Rab. Jan 28th, 2026

Tasikmalaya.swaradesaku.com. Aktivitas galian tambang sungai di wilayah Cikalong, Tasikmalaya Selatan, Jawa Barat, yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Arip, dinilai telah melampaui batas kewajaran. Operasional tambang berlangsung secara terbuka, masif, dan berkelanjutan, tanpa terlihat adanya hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memunculkan indikasi serius adanya pembiaran sistematis, bahkan berkembang menjadi dugaan kuat praktik setoran atau upeti kepada oknum tertentu demi melanggengkan aktivitas galian yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan hidup, ( Selasa, 27/1/26 ).

Secara logika dan fakta lapangan, kegiatan pertambangan yang disinyalir bermasalah secara hukum tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya perlindungan, toleransi, atau kompromi kekuasaan. Alat berat beroperasi siang hari, distribusi material berlangsung lancar, dan hingga kini belum tampak tindakan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik:
siapa yang menjamin keamanan operasional tambang tersebut, dan ke mana aliran keuntungan yang diduga ilegal itu bermuara?

Sejumlah tokoh masyarakat, warga sekitar, serta hasil pengamatan lapangan menyebut adanya pola klasik dalam praktik tambang bermasalah, yakni mekanisme “pengamanan” melalui setoran rutin. Pola semacam ini kerap menjadi instrumen untuk melemahkan fungsi negara, mengabaikan hukum, dan menyingkirkan kepentingan rakyat.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada kejahatan terorganisir yang berpotensi melibatkan jaringan lintas sektor—mulai dari pelaku usaha, perantara lapangan, hingga oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Sementara itu, masyarakat Cikalong menanggung dampak langsung dari aktivitas galian tersebut, di antaranya:
Kerusakan jalan dan infrastruktur desa
Peningkatan polusi debu dan kebisingan
Ancaman longsor serta degradasi lingkungan.Menurunnya kualitas hidup warga sekitar
Ironisnya, berbagai keluhan warga dinilai tidak mendapatkan respons proporsional.

Hal ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa kepentingan ekonomi segelintir pihak lebih diutamakan dibanding keselamatan dan hak masyarakat.

Situasi di Cikalong merupakan ujian serius terhadap integritas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penindakan yang bersifat parsial, simbolik, atau hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan menyentuh akar persoalan.
Penegakan hukum seharusnya diarahkan pada:

Aktor intelektual dan pengendali lapangan,
Pemilik modal dan jaringan distribusi,
Pihak-pihak yang diduga menerima manfaat finansial.

Tanpa langkah tersebut, setiap klaim penertiban hanya akan dipandang publik sebagai formalitas pencitraan, bukan keberpihakan pada hukum dan keadilan.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik upeti.
Hukum tidak boleh dikalahkan oleh transaksi di bawah meja.

Jika aktivitas galian yang diduga ilegal ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan Cikalong, tetapi juga kredibilitas institusi negara dan supremasi hukum itu sendiri.

Tuntutan Publik
Masyarakat mendesak adanya:
Penyelidikan menyeluruh dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Penelusuran dugaan aliran dana serta aktor pelindung.
Penghentian total seluruh aktivitas galian bermasalah.
Audit perizinan, reklamasi, dan kewajiban lingkungan
Penyampaian hasil penanganan secara terbuka kepada publik.
Tanpa langkah tegas dan nyata, keheningan aparat hanya akan dibaca sebagai persetujuan diam-diam.

Sumber : Agus Pipin
Penulis : Ade Falah