Bogor.swaradesaku.com. Fenomena pembangunan perumahan tanpa izin di Kabupaten Bogor semakin marak di sejumlah Kecamatan, terutama di Kecamatan Cibinong, perumahan-perumahan tersebut dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin dari dinas tata ruang dan perumahan setempat.
Seperti pantauan tim awak media pada perumahan three residence yang berada di Kecamatan Cibinong sampai saat ini belum dilakukan teguran atau pun tindakan terkait perijinan yang diduga palsu.
Camat Cibinong terkesan acuh dan cuek ketika redaksi swaradesaku mengirimkan surat konfirmasi terhadap perumahan three residence yang diduga memiliki ijin palsu.
Pimpinan umum media online swaradesaku H.A.Yusup Prayoga ketika di temui mengatakan, saya menduga Camat Cibinong Acep Sajidin sudah mengetahui kalau perumahan three residence ijinnya hanya sampai tingkat Kecamatan dan ada kerjasama antara oknum dengan pengembang tersebut.
Kami sudah membuat surat konfirmasi namun di abaikan oleh Camat Cibinong Acep Sajidin, kemudian kami datangi Kantor Kecamatan dan bertemu dengan Acep Sajidin di rumah dinas nya pada tanggal 29 Juli 2025.
Ketika kami menanyakan perihal surat konfirmasi yang belum di balas, camat mengatakan, “saya tidak akan membalas surat tersebut karena di khawatirkan akan dibuat bukti”.
Sepertinya Acep Sajidin ini melindungi pihak perumahan three residence dan patut diduga ikut terlibat dalam pengurusan ijin palsu, ungkapnya.
Terkait permasalahan perumahan three residence diminta kepada Kepala UPT DPKPP dan Pol PP segera melakukan tindakan tegas demi terwujudnya Ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kami dari redaksi membuka ruang untuk hak jawab dan klasifikasi terhadap pihak yang terkait.
(Tim/Red)