• Rab. Agu 20th, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Warga Kabupaten Cirebon kembali dibuat resah dengan maraknya praktik gadai yang diduga ilegal. Kasus terbaru menimpa Moch Hasyirul Falah, warga Blok Puhun RT 02 RW 03, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, yang kehilangan sepeda motor miliknya setelah digadaikan di RATU Gadai milik Carliah, berlokasi di Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa ini bermula pada 15 Januari 2025, ketika korban mengajukan pinjaman Rp2.000.000 dengan jaminan sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2010 bernomor polisi E 5658 RL. Namun, ia hanya menerima Rp1.800.000 karena dipotong bunga 10 persen di muka.

“Bahkan, jika ingin menebus kendaraannya, korban diwajibkan membayar Rp2.200.000,” kata Hasyirul, menekankan ketidakadilan yang ia alami.

Awalnya, Hasyirul tidak mempermasalahkan syarat tersebut karena sesuai kesepakatan motor bisa ditebus kapan saja. Namun, pada Mei 2025 saat hendak menebus, pihak RATU Gadai menyatakan motor sudah tidak ada di tempat. Situasi semakin janggal ketika korban kembali menanyakan pada Juli 2025, tetapi mendapat jawaban serupa tanpa penjelasan.

“Merasa curiga, saya mendatangi rumah terlapor dan diperbolehkan memeriksa gudang penyimpanan. Namun motor yang digadaikan tidak ditemukan,” ungkapnya, menunjukkan kekhawatiran dan kebingungan yang mendalam.

Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya, Patar Simatupang, S.E., S.H., melayangkan somasi resmi pada 12 Agustus 2025 agar pihak RATU Gadai menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan motor. Sayangnya, somasi tersebut diabaikan. Hingga akhirnya pada 19 Agustus 2025, Hasyirul resmi membuat laporan polisi di Polsek Karangsembung atas dugaan tindak pidana praktik gadai ilegal.

Kuasa hukum korban, Patar Simatupang, menegaskan praktik gadai yang dijalankan oleh RATU Gadai diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam aturan hukum pergadaian.

“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Kami minta aparat menindaklanjuti laporan ini agar masyarakat terlindungi dari praktik gadai yang diduga ilegal. Jangan sampai ada korban lain,” tegas Patar, mendesak tindakan cepat dan serius dari pihak berwajib.

Kasus ini mendapat perhatian luas lantaran tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi, menurut informasi, RATU Gadai kerap melelang barang-barang gadaian lewat forum di media sosial seperti Facebook. “Jadi, masyarakat yang menggadaikan barang, ketika sudah jatuh tempo, dilelang oleh pihak RATU Gadai. Termasuk motor saya juga, kemungkinan besar sudah dilelang. Kalau untuk harga motor saya, sekitar Rp10 juta. Dan jelas saya merasa dirugikan,” pungkas Hasyirul dengan nada keprihatinan.

Warga pun mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan otoritas terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan serta penindakan tegas. Tanpa pengawasan, praktik semacam ini dikhawatirkan terus berkembang menjadi jerat utang yang merugikan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RATU Gadai belum dapat memberikan keterangan resmi.

Foto: Moch Hasyirul Falah usai melaporkan kasusnya di Polsek Karangsembung.

(Ade Falah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *