Bogor.swaradesaku.com. Entah apa yang ada di pikiran seorang Camat perempuan yang bernama Ria Marlisa sehingga tidak bisa menunjukkan rasa empati terhadap warganya yang ingin mendapatkan pelayanan sehingga mengabaikan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Camat Sukaraja ini dinilai sungguh sangat Arogan dan Sombong, kami menduga adanya faktor kedekatan dengan Bupati sehingga sikapnya seperti itu yang seolah berkuasa dan kebal hukum.
“Ria Marlisa tidak menyadari tugasnya sebagai Penyelenggara atau Pelaksana Pelayanan Publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik”.
Informasi yang awak media himpun dari beberapa narasumber ternyata
masyarakat banyak yang sangat Kecewa terhadap Pelayanan di kantor Kecamatan tersebut, khususnya dalam mengurus surat-surat perijinan yang di persulit dan diduga seakan-akan mengharapkan amplop, salah seorang masyarakat yang pernah mengurus perijinan menyampaikan kepada awak media, “saya juga pernah urus surat-surat di Kecamatan Sukaraja, salah satu stafnya mengatakan, pengurusan surat-surat hanya sekali setelah itu pemiliknya sudah sulit di temuin dengan adanya kata-kata seperti itu saya sudah paham dan pada saat itu saya berikan amplop”, ungkapnya.
Kami juga secara kebetulan ketika datang kantor Kecamatan Sukaraja pada tanggal 8/8/25. menyaksikan langsung seorang warga yang marah kepada salah seorang yang berpakaian dinas Satpol PP di halaman kantor Kecamatan Sukaraja yang mengatakan, ” saya tidak terima perlakuannya seperti ini, saya tau disini banyak calo nya dan saya tidak takut berurusan dengan Pol PP, Anda Jual saya beli” ujarnya dengan emosi
Kuasa dari salah satu masyarakat sebut saja J.Irwan M mengatakan” saya juga di persulit oleh Camat Sukaraja, niat saya bantu Pemerintah supaya Bangunan yang sudah berdiri diurus izinnya dan ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi Pajak Bumi dan bangunan serta Retribusi Bangunan dan juga menciptakan tenaga kerja, namun di persulit.
Kronologis yang saya alami adalah Pada tanggal 20 Juli 2025 saya mendapatkan surat kuasa dari Ibu Nani S Gunawan untuk mengurus IMB Gudang, yang mana selama ini Bangunan Gudang yang berdiri sekarang belum ada IMB/PBG (foto kopi surat kuasa terlampir).
Pada tanggal 6 Agustus 2025, setelah beres dari Desa Cimandala kemudian saya mengantar berkas ke Kecamatan dan yang menerima berkas adalah Syfa (staf Kasi ekbang) dan berkas lengkap, kata stafnya atau Syifa, nanti di survei yach pak, kemudian saya bilang ok, karena tim survei tidak ada yang hubungi, selang sehari saya langsung ke kantor Kecamatan dan saya bertemu kasi Ekbang (ibu Semi) dan kata ibu semi, Bu camat ingin bertemu langsung dengan pemilik tanah, kalau tidak bisa ketemu Ibu Camat tidak akan mau tanda tangan, pada saat itu saya WhatsApp dan saya telepon tidak Ibu Camat tidak di jawab dan tidak diangkat telepon saya melalui seluler, tak lama kemudian,ibu Camat menjawab lewat WhatsApp Waalikumsalam….yg bilang di persulit kan bapa sendiri? Kenapa merasa dipersulit kalau memang niat investasi di kab bogor khususnya sukaraja ya silahkan mengikuti aturannya saja….bapa sudah melihat kan pa gubernur pa bupati kebijakannya seperti apa utk perizinan tempat usaha….yg sudah berizin aja bisa di minta di cabut dengan pertimbangan pertimbangan…camat itu perpanjangan tangan pa bupati di wilayah kalau yg akan berinvestasi di kami tidak bisa ditemui dan tidak mau menemui pemerintah setempat gimana jadinya kalau ke depan ada masalah? Ini sy sudah jawab,Mangga pa kl tdk bisa dihadirkan berarti kan tidak penting utk ngurus izin di kami..Begitu kan artinya…Sukaraja sudah banyak ada gudang, pabrik dan perumahan, kalau ada urusan banjir diwilayah karena resapan air hujan habis oleh bangunan tetap yg bertanggung jawab kami..Hatur nuhun, Lebih baik fokus penyembuhan sakitnya kl gt pa.. kami doakan semoga cepat sembuh,Drpd waktunya utk bangun gudang lebih baik untuk konsentrasi ke kesehatan beliau.
Pada saat itu teman-teman media naikin berita terkait, Camat Sukaraja Persulit Izin warga, paksa hadirkan pemilik lahan yang sedang sakit.Pada saat itu juga Camat sukaraja buat berita sanggahan melalui media online Bogor Update” Camat Sukaraja, Ria Marlisa, menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Camat Sukaraja Persulit Izin Warga, Paksa Hadirkan Warga yang Sedang Sakit”. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar. “Kami sebagai pelayan
masyarakat selalu terbuka bagi siapa pun warga yang hendak mengurus perizinan, asalkan semua persyaratan administrasi
dipenuhi sesuai dengan prosedur,” ujar Ria Marlisa. Ria menjelaskan, sebelumnya ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan sekaligus perwakilan ahli waris datang ke kantor Kecamatan Sukaraja untuk meminta tanda tangan sebagai bagian dari proses perizinan gudang. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, salah satunya terkait izin pemanfaatan air tanah oleh perusahaan. Ini juga mengacu pada regulasi dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor,” jelasnya.Ia menambahkan, masih banyak warga yang belum memahami prosedur. Tak jarang, mereka langsung datang ke kantor kecamatan dan menyerahkan berkas tanpa mau mendengarkan penjelasan.“Mereka yang mengaku wartawan justru membuat berita yang memprovokasi,” ungkap Ria.Lebih lanjut, Ria menyebut bahwa berita yang beredar tersebut bersifat sepihak. Pihaknya bahkan belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan, dan komunikasi yang terjadi hanya melalui pesan WhatsApp.“Intinya, saya merasa keberatan atas isi pemberitaan di media online tersebut. Masalah ini juga akan kami adukan ke Dewan Pers,” tegasnya.
Setelah satu minggu, pemilik tanah saya bawa ke kantor Kecamatan walaupun pemilik tanah (Nani S Gunawan) dalam keadaan sakit, kemudian Camat Sukaraja Ria Marlisa Aritonang bertemu dengan Pemilik tanah (Nani S Gunawan ) di mobil di depan pintu Kantor Kecamatan dan bertanya langsung ke Pemilik tanah, apakah Ibu Nina S Gunawan mau membangun Gudang ditanah Ibu, Jawab Ibu nani S Gunawan, saya tidak Membangun Gudang, karena gudangnya sudah ada dan belum ada surat ijin nya maka saya mau buat surat ijin nya, setelah itu Camat Sukaraja langsung pergi naik ke mobil nya meninggalkan kantor Kecamatan tanpa tanda tangan terlebih dahulu.
Sementara berkas masih di pegang oleh Kasie Ekbang Ibu Semi, Kemudian Camat WhatsApp ke Ibu Semi agar berkasnya di kembalikan dengan alasan, pemilik tanah saya tanya tidak mengurus Membangun Gudang, sementara yang saya urus adalah Izin Warga untuk Gudang yang sudah terlanjur dibangun, pada saat itu Camat sukaraja melalui kasi Ekbang mengembalikan Berkas.
Dalam permasalahan ini, saya sudah laporkan kepada Bupati Bogor, Ketua DPRD dan Ketua Ombudsman RI, apabila tidak ada tindakan, kami akan lakukan unjuk rasa supaya Camat Sukaraja dikenakan sanksi sesuai aturan Hukum yang berlaku.
Dari hasil konfirmasi ke beberapa masyarakat, kemudian tim awak media mendatangi kantor Kecamatan guna konfirmasi kepada Camat namun tidak pernah bertemu, yang di temukan hanya Staf Kecamatan yang berinisial Si dan mengatakan, ”Bu Camat tidak ada di kantor, Bu Camat di panggil Bupati”, ucapnya.
Terkait permasalahan buruknya Pelayanan Camat terhadap masyarakat diminta kepada Bupati Bogor, Ketua DPRD dan Ombudsman segera melakukan tindakan tegas terhadap Camat Sukaraja (Ria Marlisa A),apabila tidak ada tindakan, dikuatirkan akan terjadi seperti Bupati Pati, demikian pungkasnya.
(Tim/Red)