Lebak.swaradesaku.com. Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menghadiri acara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Lapas Kelas III Rangkasbitung pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Sebanyak 14 warga binaan menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Dalam sambutannya, Bupati Hasbi Asidiki Jayabaya menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi dan berharap mereka semakin termotivasi untuk berbuat baik dan memperbaiki diri.
“Semoga dengan remisi ini, semakin termotivasi untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” kata Bupati Hasbi.
Bupati Hasbi juga berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ahmad Zaki, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi ini menjadi salah satu momen penting dalam memperingati HUT ke-80 RI di Kabupaten Lebak,”pungkasnya
(Aweng)