• Sen. Agu 11th, 2025

Pembangunan Tambahan RS Juliana Yang Berada di Tajur Kota Bogor Diduga Tidak Miliki Izin IMB/PBG, Namun Tetap Berjalan

Bogor.swaradesaku.com. Pembangunan tambahan gedung di RS Juliana, yang berlokasi di Jl. Raya Tajur No.75, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan muncul bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin terbaru yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi di lapangan, pembangunan gedung tambahan di rumah sakit tersebut tetap berjalan dengan melibatkan salah satu vendor kontraktor, yakni PT Maira. Saat awak media melakukan konfirmasi, Taufik, selaku penanggung jawab vendor, mengakui bahwa pihaknya melakukan pembangunan tanpa adanya surat izin mendirikan bangunan maupun papan informasi proyek sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Saat melaksanakan pembangunan memang tidak ada surat izin membangun bangunan, dan tidak ada juga papan proyek,” ujar Taufik saat diwawancara tim media.

Dasar Hukum Perizinan Bangunan
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap orang atau badan wajib memiliki izin sebelum mendirikan atau mengubah bangunan gedung. Kewajiban ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang menggantikan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasal 24 PP No. 16 Tahun 2021 menyebutkan:

“Setiap orang yang akan mendirikan Bangunan Gedung wajib memiliki PBG sebagai bukti bahwa rencana Bangunan Gedung telah memenuhi standar teknis.”

Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran bangunan, hingga denda sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2021.

Tindak Lanjut, redaksi akan terus melakukan penelusuran dan verifikasi ke instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna memastikan kebenaran dugaan ini.

Kami juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak RS Juliana, PT Maira, maupun instansi terkait untuk memberikan keterangan resmi demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *