Bogor.swaradesaku.com. Legalitas perizinan Perumahan Ciapus Grand Village yang berlokasi di Desa Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, perumahan tersebut diduga hanya memiliki izin operasional di tingkat kecamatan dan belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik berinisial H, yang bersangkutan tidak bersedia menemui dan justru mengutus perwakilannya. Orang kepercayaannya, yang dikenal dengan inisial SA, mengakui secara terbuka bahwa perizinan Ciapus Grand Village memang belum sepenuhnya lengkap.
“Memang benar, saya tidak menutup-nutupi bahwa perizinannya seperti itu,” ujar SA kepada awak media. Ia juga mengungkap bahwa beberapa tahun lalu perumahan tersebut pernah disegel oleh pihak Satpol PP. Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana segel tersebut dapat dibuka kembali sementara status perizinan masih belum tuntas hingga kini.
Kondisi ini dinilai telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait pembangunan dan pengelolaan kawasan permukiman. Masyarakat berharap pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai prosedur hukum.
Disisi lain Dede Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Taman Sari ketika ditemui mengatakan, Kecamatan tidak pernah mengeluarkan IMB terkait pembangunan cluster karena sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor, ucapnya.(8/8/25).
Tim awak media akan terus menelusuri persoalan ini guna menyajikan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang kepada publik. Harapannya, masyarakat dapat terlindungi dari potensi kerugian akibat pengelolaan perumahan yang tidak sesuai aturan.
Kami dari redaksi membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada semua pihak yang terkait.
(Tim/Red)