• Sen. Agu 4th, 2025

Diduga Menyalahgunakan Izin Lingkungan, Pelangi Residence 5 Hanya Kantongi Izin Rumah Tinggal

Bogor.swaradesaku.com. Proyek pembangunan Pelangi Residence 5 yang berlokasi di RT 08 RW 09, Kelurahan Pakan Sari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan adanya dugaan penyalahgunaan izin lingkungan yang hanya diperuntukkan bagi pembangunan satu unit rumah tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan atau cluster.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat, ia menyampaikan bahwa surat izin lingkungan yang dimiliki pengembang hanya untuk satu unit rumah dan diterbitkan pada tahun 2019.
“Betul, izinnya hanya untuk rumah tinggal, dan itu pun tahun 2019,” ujar Ketua RT.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun, izin pembangunan yang dimiliki Pelangi Residence 5 hanya sampai tingkat Kecamatan. Padahal, menurut peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bogor, izin pembangunan perumahan atau cluster harus dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan cukup di tingkat Kecamatan. Hal ini menandakan adanya pelanggaran regulasi yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya dinas-dinas terkait, segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh praktik pengembang yang tidak mengindahkan aturan.

Jika terbukti perumahan tersebut melakukan pelanggaran maka dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap, penyegelan, pembongkaran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan atau pencabutan izin, bahkan penutupan lokasi. Sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bisa berupa denda hingga Rp 2 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, tergantung jenis pelanggaran.

Kami dari redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang demi kepentingan publik dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada semua pihak yang terkait.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *