Bogor.swaradesaku.com. Setelah melakukan Merazia serta melakukan penyegelan yang di duga tempat esek-esek, kini Satpol PP Kabupaten Bogor, membongkar kios penjualan obat keras daftar G yang berada di Terminal Cibinong, tepatnya di belakang Ramayana samping Pos Dishub.Sabtu 2 Agustus 2025.

Menindaklanjuti Instruksi Bupati Bogor yang berdasarkan laporan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor bergerak cepat mendatangi sebuah kios di belakang Ramayana Cibinong, tak jauh dari Pos Dishub Terminal Cibinong, yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras daptar G.
Saat petugas mendatangi lokasi, kios tersebut sudah tidak menunjukkan aktivitas penjualan, meski begitu, Satpol PP tetap mengambil langkah preventif dengan membongkar kios tersebut secara permanen.
Anwar Anggana Sekdis Satpol PP Kabupaten ketika ditemui mengatakan,
“Kami hancurkan kiosnya untuk menghindari penjual obat type G itu kembali berjualan”.
Anwar menambahkan, bahwa penjual obat ilegal tersebut memang sudah masuk dalam daptar Target Operasi (TO) kepolisian.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Cibinong yang kerap menjadi sorotan terkait peredaran barang-barang terlarang, demikian ungkapnya.
(Red)