Cirebon.swaradesaku.com. Beredarnya informasi mengenai oknum masyarakat Kubangdeleg yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) di Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, yang diduga meminta uang koordinasi kepada salah satu pemborong yang mendapatkan proyek di wilayah tersebut, memicu reaksi keras dari aliansi LSM dan Ormas yang ada di kecamatan ini.
Salah satu tokoh masyarakat Cirebon Timur, Eman, yang akrab disapa Wa Udel, bersama anggota Sujai, angkat bicara mengenai isu ini. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan oknum masyarakat Kubangdeleg yang mengatasnamakan LPMD yang dinilai melenceng dari tugas dan fungsi lembaga yang seharusnya fokus pada pemberdayaan masyarakat desa.
“LPMD seharusnya menjadi mitra yang mendukung perkembangan desa dan bukan meminta-minta uang dari pemborong proyek. Tindakan ini dapat merusak citra lembaga dan kepercayaan masyarakat,” ungkap Eman. Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut sebenarnya berada di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Karangwareng, namun akses mobil pengangkut material melintasi Desa Kubangdeleg. Hal ini menunjukkan pentingnya klarifikasi terkait tanggung jawab dan alur proyek yang seharusnya diikuti.
Eman menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang ada dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Kami mengimbau pihak-pihak terkait untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Kontroversi ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga dan masyarakat untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik dan bertanggung jawab demi kemajuan desa Kubangdeleg. Aktivis Cirebon Timur juga sangat menyayangkan apabila isu ini tidak ditangani secara komprehensif, sehingga memastikan bahwa pemborong serta masyarakat desa dapat berkolaborasi dengan baik tanpa adanya tekanan atau permintaan yang tidak seharusnya.
“Sebagai aktivis sekaligus ketua OKP Anak muda xapeleri (AMX) PAC Karangwareng, saya akan membawa masalah ini ke ranah APH untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini,” ujarnya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi oknum lain dan menjaga integritas lembaga dalam menjalankan fungsi mereka.
( Ade Falah )