• Sel. Mei 13th, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Tim advokasi Posbakumadin Cibinong mendatangi yayasan rehabilitasi tumbuh Indonesia (Bersatu Indonesia), pada kamis (17/10) bertempat dipuspa raya Cibinong. Tujuan kedatangan tim advokasi tersebut untuk mengklarifikasi serta menjelaskan masalah pemberitaan yang merugikan kliennya yayasan rehabilitasi tumbuh Indonesia.

Dengan adanya pemberitaan pasien yang sedang dalam proses rehabilitasi diyayasan tersebut, menurut undang – undang narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Salah satu tim dari advokasi Posbakumadin, kuasa hukum yayasan rehabilitasi tumbuh Indonesia Sumihar Simatupang SH memberikan penjelasannya, Kami sangat keberetan dengan adanya pemberitaan yang diterbitkan, kami akan buktikan semua dokumen – dokumen yang diperlukan dengan pengurusan rehabilitasi mengenai tentang adanya indikasi penyekapan tidak berdasar.

“Kami akan buktikan semua dokumen – dokumen yang diperlukan, berkaitan dengan pengurusan rehabilitasi, mengenai adanya indikasi penyekapan tidak berdasar “. Terangnya Sumihar Simatupang SH

Sementara itu di tempat yang sama selaku kuasa hukum dari yayasan tersebut ketua yayasan rehabilitasi tumbuh Indonesia Indra Ariefiansah SHi angkat bicara terkait adanya pemberitaan tersebut, ia menjelaskan dan mengatakan, Jadi karena ini negara hukum semua diatur oleh hukum, karena Negara ini juga berlandasan undang – undang kami lakukan sesuai undang – undang. Katanya. Mengingat Indonesia sudah darurat narkoba Indra Ariefiansah rencana kedepannya akan melakukan edukasi, terhadap masyarakat bagaimana narkoba ini ternyata tidak hanya menyerang terhadap generasi muda tetapi bisa menyerang siapa saja. Pungkasnya (man/han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *