• Sel. Jul 1st, 2025

Pemkab Lebak Melalui Bapenda Menginformasikan Kepada Masyarakat Tentang Pajak Air Tanah

Lebak.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan kepada masyarakat tentang Pajak Air Tanah. Pajak ini merupakan pungutan yang dikenakan kepada pengguna air yang diambil dari bawah tanah dengan tarif yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, Pajak Air Tanah bertujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Menurutnya, Pajak Air Tanah bertujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Dengan adanya pajak ini, diharapkan penggunaan air tanah dapat lebih terkendali dan pendapatan daerah dapat meningkat,” kata Dodi Irawan ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu 25 Juni 2025.

Ia menjelaskan, Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda ini merupakan penyesuaian dan penataan ulang terhadap peraturan sebelumnya, yang bertujuan untuk mengelola sumber daya air dan potensi pendapatan daerah secara optimal,” jelasnya

Perlu diketahui, Air tanah yang diambil dari tanah Kabupaten Lebak dan kemudian dikomersialkan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

“Masyarakat yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersial diharapkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkapnya

Dodi Irawan mengatakan, target Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak tahun 2025 adalah sebesar Rp 918 juta kurang lebih.

“Pemerintah Kabupaten Lebak berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pajak air tanah dan memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang Pajak Air Tanah dan peranannya dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air dan pendapatan daerah.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *