• Sel. Jul 1st, 2025

Kotawaringin Barat.Kalteng.swaradesaku.com.
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan pertanian di Jalan Samari II Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang mana kegiatan tersebut sudah di kerjakan namun sejauh ini belum ada papan proyek sehingga sulit untuk pengawasan bagi masyarakat maupun pihak – pihak terkait untuk melakukan pengawasan Pembangunan.

Papan proyek salah satu bagian dari pelengkap pelaksanaan kerja dari kegiatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pentingnya transparansi justru lebih mempermudah pengawasan Agar hasil dari pekerjaan tersebut sesuai yang diharapkan

Secara administratif, proyek tanpa plang atau papan proyek dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai mekanisme dalam Peraturan LKPP dan regulasi internal instansi teknis, termasuk blacklist kontraktor yang tidak patuh. Namun bila ditemukan kerugian negara, maka perbuatan ini bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.

Jika terbukti tanpa papan proyek maka proyek tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik dan menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.

Terpantau oleh awak media dilapangkan (13/06/25) adanya kegiatan pembangunan tower air , serta pengadaan air, dan penimbunan di Jalan Pertanian tersebut dengan tanah merah.

Menurut laporan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya proyek tersebut dari Dinas Pertanian Kotawaringin Barat yang mana kegiatan tersebut sebagai persiapan metode penyuluhan pertanian ucap nya.

(Supianur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *