Bogor.swaradesaku.com. Terkait adanya berita mengenai Perumahan Three Residence yang berada di Kecamatan Cibinong yang diduga memalsukan perizinan guna Mencairkan Pinjaman ke Bank BTN Syariah KCU Kota Bogor, kini menuai konflik yang berkepanjangan, pasalnya pihak yang mengaku kuasa hukum perumahan sampai saat ini tidak membalas surat somasi dari tim Legal swaradesaku yang di tujukan kepada Law Firm WRK & Partners selaku kuasa hukum yang di tunjuk oleh Why sebagai yang mengaku kuasa hukum perumahan Three Residence.
HAY selaku Pimpinan Umum media online swaradesaku saat di konfirmasi mengatakan, kami sedang menunggu itikad baik dari orang yang mengaku kuasa hukum perumahan Three Residence yang mana pihak mereka telah menghalang halangi tugas jurnalis.
Tim Legal kami juga sudah melayangkan surat somasi kepada Law Firm WRK & Partners mereka yang melakukan pembelaan terhadap Why yang mengaku kuasa hukum perumahan Three Residence, namun sampai saat ini belum ada surat balasan.
Selain itu juga kami sudah membuat surat kepada Dinas terkait mengenai perijinan perumahan Three Residence, bahkan salah seorang Kepala Dinas menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa ijin perumahan Three Residence belum masuk ke meja Dinas perijinan.
Kami masih menunggu untuk beberapa hari kedepan apabila pihak mereka tidak menanggapi surat somasi kami, maka Tim Legal kami akan membuat gugatan terhadap kuasa hukum perumahan Three Residence sebagai tergugat satu, Perumahan Three Residence sebagai tergugat dua, dan Camat Cibinong sebagai tergugat tiga, demikian pungkasnya.
(Tim/Red)