Lebak.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, bakal legowo dan mempersilahkan PT. Multi Indonesian Parking (MIP), kembali beroperasional di Pasar Sampay Kecamatan Warunggunung.
Dengan catatan, PT MIP bersedia melakukan perbaikan sarana dan prasarana atau sarpras di area Pasar Sampay.
> “Operasional e-parkir atau parking gate di Pasar Sampay bisa kembali dioperasikan oleh PT MIP. Asalkan, perusahaan bersedia melakukan perbaikan sarpras di area pasar tersebut,” kata Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana di ruang kerjanya. Senin (31/5/2025).
Menurut Orok, bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk beroperasi, sebelum melaksanakan perbaikan sarpras.
”Salahsatunya, memperbaiki akses jalan,” ujarnya.
Orok menjelaskan, pekan kemarin Dirut berikut jajaran PT. MIP, telah memenuhi undangan untuk datang ke Disperindag Lebak.
”Dari hasil kesepakatan, perusahaan menyatakan ketersediaannya untuk melakukan perbaikan sarpras,” ungkapnya.
Sementara Dirut PT MIP Tri Slamet Hariyanto, mengatakan bahwa perusahaan, bakal berkomitmen untuk memperbaiki sarpras. Jelang mengaktivasi e-parkir. Salahsatunya, memperbaiki jalan berlubang dengan metode pengaspalan dan agar nuansanya terlihat estetik, penerangan juga akan diperbaiki.
”Kami akan mengikuti aturan dan kebijakan apapun yang diterapkan oleh Pemkab Lebak. Sebab, perusahaan sudah seharusnya melakukan hal itu,” katanya.
Sedangkan mengenai target pelaksanaannya kata pria yang kerap disapa Mas Tri, bahwa ia akan menargetkan pengerjaannya, maksimal tiga minggu.
”Sudah kita analisa dan waktu pelaksanaannya ini, kami harapkan tidak melewati dari target. Dalam artian, semoga saja tidak sampai satu bulan,” ungkapnya.
Setelah perbaikan selesai dan kembali diaktivasi tambah Mas Tri, untuk tarif parkirnya, di Pasar Sampay ini belum diterapkan tarif progresif. Sedangkan, mengenai asuransinya, masuk pada tahapan proses.
”Untuk di Pasar Sampay, kami masih menerapkan tarif plat dengan nominal Rp. 2000 per kendaraan. Mau beberapa jam pun, tetap bayar dua ribu rupiah. Terkecuali, sudah diberikan kebijakan oleh Disperindag Lebak untuk menetapkan tarif progresif,” pungkasnya.
(Aweng)