• Sel. Jul 1st, 2025

Penjual Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kelontong Di Kecamatan Sepatan Timur Diduga Dibekingi Preman

Tangerang.swaradesaku.com. Berdasarkan hasil pantauan tim awak media pada hari minggu sore,25,mei,2025 disalah satu warung kelontong yang beralamat di Kampung Pondok Dadap Jl.Slapang Raya, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, informasi tentang adanya oknum penjual tramadol yang berkedok warung kelontongan ternyata benar.

Team awak media bersama salah satu lembaga mencoba menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat tentang peredaran obat tramadol di wilayah Desa Kedaung Barat, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dengan bergerak cepat team mencoba memantau lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat tramadol tersebut, sore tadi sekitar pukul 18:33 Wib di Desa Kedaung Barat, salah satu team mencoba memancing penjual obat tramadol dengan datang ke toko tersebut untung membeli obat tersebut, namun sepertinya penjual tersebut sudah mengetahui bahwa team sedang mengintai alhasil team gagal membeli karena ditolak oleh penjual.

Namun team tidak berhenti sampai disana, saat team ingin pergi dari toko itu, team melihat ada pemuda yang datang ke toko tersebut, kami bersama team akhirnya mencoba mengikuti pemuda tersebut, hingga di pertengahan jalan kami memberhentikan pemuda tersebut, dengan tujuan bertanya dimana ada toko yang jual obat tramadol, awalnya pemuda tersebut menjawab tidak tahu, namun setelah team mencoba bertanya sekali lagi pemuda itu akhirnya berkata jujur, bahwa dirinya baru saja membeli tramadol di toko yang team intai, lalu kami bersama team mengajak pemuda itu kembali ke toko tersebut, agar memastikan kebenarannya.

Hal mencenangkan pun terjadi saat team bersama pemuda pembeli tramadol tersebut sampai ditoko itu,salah satu team bertanya kepada penjual toko kelontong yang ada didalam toko, apakah abang menjual tramadol ? tanya team, dengan tegas penjual tersebut yang sosok nya laki-laki,menjawab iya jawab penjaga toko kepada team.

Tidak berselang lama team bertanya kepada penjaga toko yang menjual tramadol, ada beberapa pria yang diduga perman yang membekingi toko tersebut,keluar dari sebrang jalan toko, para pria tersebut mengajak team untuk ngobrol didalam tanah kosong yang di tutupi seng, namun team menolak dan mencoba menghindari kejadian yang tidak diinginkan,alasan itu diperkuat karena terlihat lebih dari 6 orang ada didalam lahan kosong itu yang sudah menunggu team dan dengan langkah cepat team mencoba datang ke Polsek Sepatan untuk melaporkan adanya penjualan atau peredaran obat tramadol dan di wilayah Desa Kedaung Barat.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Sepatan, Polres Tangerang menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *