Jakarta.swaradesaku.com.
Product Merk Es Kristal Hokita yang berlokasi di Jalan Jelambar Jaya 4 No 23 Rt 10 Rw.02 Jelambar Baru, patut di duga telah melanggar UU Konsumen No.8 Thn 1999, dalam hal pemasaran Productnya.

Sebagai kontrol sosial kami ingin menyampaikan temuan kami di lapangan, terkait pejualan Es Kristal Hokita yang di jual kepada Masyarakat ternyata POLOS TANPA MERK, hal ini berbeda dengan promosi Product yang ditayangkan melalui Media Sosial.
Di Media Sosial begitu jelas promosinya kemasan bertuliskan Merk Es Hokita, Berat Product, bahkan ada tulisan BPOM nya.
Tetapi kenyataannya yang di jual kepada Masyarakat, kenapa polos tanpa Merk, tidak sesuai promosi.
Beberapa hak Konsumen yang di atur dalam UU Konsumen No. 8 Thn 1999. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur.
Bagi pelaku usaha yang melanggar UU Konsumen No. 8 Thn 1999, akan di pidana 5 tahun atau denda 2 milyard.
Berdasarkan temuan kami di lapangan, sebagai kontrol sosial, kami berupaya untuk konfirmasi kepada pemilik atau pengelola perusahaan berinisial HN yang juga informasinya menjabat sebagai Ketua RW di daerah tersebut, namun hingga berita ini di tayangkan yang bersangkutan tidak pernah bersedia untuk ditemui.
Sebelumnya Awak Media telah mencoba untuk menemui pihak Kelurahan Jelambar Baru terkait Es Hokita, pada Kamis 15/5/2025, melalui staf Pemerintahan Kelurahan Imam mengatakan bahwa Lurah Nia sedang ada kegiatan PKK dan belum bisa ditemui.
Imam mengatakan, akan menyampaikan pertemuan ini kepada lurah serta akan kami teruskan ke pemilik Perusahaan, ujar Imam.
Selanjutnya kami bersama rekan Media lainnya serta Lembaga Konsumen Indonesia akan mengusut tuntas temuan kami dan pertanyakan kepada Perusahaan yang di duga melakukan pelanggaran.
Sepatutnya pihak Perusahaan tidak perlu menghindar dengan kedatangan Wartawan.

Wartawan itu tugasnya adalah sebagai Kontrol Sosial, sekaligus mitra kerja, baik dengan Pemerintah, Penjabat Publik maupun Perusahaan, jadi tidak perlu menghindar jika di datangi oleh Wartawan, jawab saja apa yang di pertanyakan Wartawan sesuai dengan apa yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan prasangka, tegasnya.
(Hyt)