• Rab. Jul 2nd, 2025

Forum Warga Peduli Ciawijapura Bakal Gelar Aksi Massa Besar – Besaran Tuntut Transparansi Dana Desa

Cirebon Timur.swaradesaku.com. Ketidakpuasan atas hasil audiensi yang digelar pada Minggu, 4 Mei 2025, mendorong Forum Warga Peduli Ciawijapura untuk merencanakan aksi massa besar-besaran. Aksi ini akan menuntut keterbukaan informasi publik, khususnya terkait transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa dan BUMDes. Fokus tuntutan mencakup Dana Desa dari APBN, Bantuan Provinsi, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, serta sumber anggaran lainnya.

Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch. Rosid, menilai Pemerintahan Desa Ciawijapura tertutup dalam memberikan akses informasi publik terkait laporan keuangan Desa. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui rincian pengelolaan keuangan Desa.

“Pemerintah Desa merupakan badan publik yang wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Laporan keuangan seperti LPJ Desa termasuk informasi publik yang dapat diminta dan diakses masyarakat. Hak ini dijamin undang-undang sebagai bagian dari prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bo’im itu menjelaskan bahwa masyarakat dapat meminta dokumen seperti APBDes, RAB, SPP, STPJB, LPJ Desa, serta dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Desa lainnya.

“Informasi yang bisa diminta meliputi APBDes dan lampirannya, dokumen RPJMDes, RKPDes, IPPDes, hingga IPRP-APBDes,” tambahnya.

Bo’im juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak meminta informasi dan turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Partisipasi dan pengawasan masyarakat adalah wujud dari pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kepala desa atau kuwu memiliki kewajiban menjalankan prinsip pemerintahan desa yang bersih, bebas dari KKN, serta memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p) UU Desa.

“Kami masyarakat jangan dianggap bodoh. Pemerintahan desa harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kehendak pribadi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kami pastikan akan segera menggelar aksi besar-besaran,” tegas Bo’im.

(Ade Falah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *