Bogor.swaradesaku.com. Camat Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dugaan ini mencuat setelah beberapa media online memberitakan mengenai perumahan Theree Residence yang diduga memalsukan dokumen perizinan untuk Mencairkan uang di Bank BTN Syariah KCU Kota Bogor.(26/4/25).
Setelah berita viral Awak media online share berita tersebut ke akun WhatsApp Camat Cibinong dan kemudian meminta tanggapan atau responnya kepada Camat Cibinong, namun Camat Cibinong hanya membaca tanpa memberikan respon (tidak menjawab).
Kemudian kami (awak media-red) mendapatkan info bahwa Camat Cibinong bersama Owner Perumahan Theree Residence berada di salah satu rumah makan.(25/4/25).

Hal ini patut diduga mereka sedang membahas persoalan yang sedang berkembang yaitu mengenai pemberitaan di media online karena dalam hal ini Camat Cibinong diduga terlibat dalam pembuatan surat Izin Perumahan Theree Residence.
Jika benar Camat Cibinong terlibat maka tindakan Camat ini dinilai telah melanggar asas pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Perumahan Theree Residence Diduga memiliki Izin Mendirikan Bangunan hanya dari Kecamatan Cibinong saja, seharusnya IMB/PBG Perumahan Theree Residence di keluarkan oleh Dinas DPMPTSP.
Niat Perumahan Theree Residence mendapatkan IMB/PBG dari Kecamatan untuk Mempercepat proses perizinan guna mengajukan Pinjaman Uang Ke Bank BTN Syariah, serta mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Untuk mendapatkan IMB/PBG Kecamatan, dan patut diduga pihak Perumahan Three Residence bekerjasama dengan Oknum Kecamatan melakukan manipulasi data IMB/PBG dan bekerjasama dengan Oknum Pihak Bank BTN Syariah untuk Pencairan uang.

Menanggapi hal tersebut H.Akhmad Yusup Pimpinan Umum media online mengatakan, kalau benar hal itu terjadi maka di minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan Pemeriksaan terhadap Camat Cibinong, karena Diduga Camat Cibinong telah menyalahgunakan wewenang, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera, demikian harapnya.
(Red)