• Rab. Apr 30th, 2025

Kades Pabuaran Dan Camat Gunung Sindur Diduga Kangkangi Perda Bupati Bogor Nomor 1 tahun 2024 Tentang Kawasan Peternakan

Bogor.swaradesaku.com. Banyaknya Peternakan ayam di wilayah Kecamatan Gunung Sindur seolah Camat dan Kades tutup mata dan diduga Kangkangi Perda Bupati Bogor Nomor 1 tahun 2024 tentang kawasan peternakan.

Banyaknya keluhan masyarakat terhadap adanya peternakan ayam berskala besar di Kecamatan Gunung Sindur yang diduga tanpa mengantongi ijin sehingga bisa berdampak pada kesehatan, dalam hal ini Ketua DPD Forwara ( Forum Wartawan Pemantau Keadilan) Kabupaten Bogor, Irwan Manurung SH angkat bicara, untuk wilayah Kecamatan Gunung Sindur adalah Zonasi Tidak di perbolehkannya adanya peternakan ayam, apalagi berskala besar.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor Pasal 57

Kawasan Peternakan sebagaimana di maksud dalam pasal 53 huruf d dengan luas kurang lebih 665 hektar berada di Kecamatan ;

a.Cibungbulang
b. Cigudeg
C. Cijeruk
d. Leuwiliang
e. Pamijahan
F. Parung panjang
G. Rumpin
H.Taman Sari
I.Tanjung sari
J. Tenjo

Jelas hal tersebut di wilayah Kecamatan Gunung Sindur tidak ada Zona untuk peternakan ayam.

Terkait dalam permasalahan peternakan ayam yang bukan termasuk kawasan peternakan di Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur, di minta kepada Bupati Bogor atau Satpol PP, untuk segera menutup kandang ayam berskala besar yang berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, demi kesehatan masyarakat sekitar, ucap Irwan

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *