Sukabumi.swaradesaku.com. Sudah menjadi tradisi bahwa acara Kenaikan kelas dan perpisahan Siswa siswi Sering kali di adakan di setiap sekolah , berbagai kegiatan para siswa /siswi merupakan bentuk kreasi sebagai upaya pihak sekolah menunjukkan ke aktif an dan keterampilan para siswa siswi nya.
Dalam kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak ada larangan untuk kegiatan di lingkup sekolah tersebut .
Adapun larangan dari Gubernur adalah Sekolah tidak boleh ada kan lagi study tour, bagi sekolah TK / SD tidak boleh ada manasik Haji, sekolah tidak boleh Jual buku LKS .
Jadi dalam larangan tersebut tidak di sebut kan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan di lingkung sekolah.
Sementara tentang kenaikan kelas dan kelulusan , Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, S.I.P.,M.M, kepada awak media menyampaikan, bahwa kegiatan kenaikan sekolah dan Perpisahan anak sekolah sepertinya yang di beritakan oleh pak Gubernur.
“Kenaikan Kelas boleh di adakan dengan sederhana dan menampilkan minat bakat anak di sekolah, yang pasti tidak ada alokasi dana dari orang tua yang dapat memberatkan keuangan orangtua wali siswa” ungkapnya Sabtu 5 April 2025 lewat pesan WhatsApp nya.
“Kegiatan tersebut Bisa menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan,” tambahnya
(Ojem.Jimy)