• Sel. Jul 1st, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Muhammad Ardis Pratama, seorang anak di bawah umur asal Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Karangsembung, Polresta Cirebon, pada Rabu, 19 Februari 2025, dengan nomor laporan STP/B/05/11/2025/SPKT/Polsek Karangsembung/Resta Cirebon/Polda Jabar. Namun, pihak keluarga menilai proses hukum berjalan lamban.

Mohamad Rizky Hidayat, ayah korban, mengungkapkan kepada swaradesaku.com bahwa insiden tersebut terjadi saat anaknya tengah bermain bersama dua rekannya, yaitu Mohammad Rama Pandita, warga Karangsembung, dan Hanes Fadilah, warga Kalimeang. Mereka berencana mengunjungi seorang teman di Desa Karangmalang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Namun, dalam perjalanan pulang, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang kemudian melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, salah satu teman anak saya kedapatan membawa celurit. Setelah itu, tiba-tiba terjadi penganiayaan di depan Masjid Desa Karangmalang, tepat di samping kantor desa, sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkap Rizky.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan fisik yang brutal. Ia dilempar dengan kursi, dipukul dengan balok kayu, diseret, bahkan bagian belakang kepalanya dibacok menggunakan celurit.

“Saya sangat miris melihat kondisi anak saya. Ia mengalami luka bacok di kepala bagian kiri belakang dengan dua luka yang harus dijahit sebanyak 15 jahitan, serta luka di kaki sebelah kanan,” tambahnya.

Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sementara itu, Kapolsek Karangsembung, AKP Agus Hermawan, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Jalan Raya Karangmalang-Karangsembung pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut AKP Agus Hermawan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Cirebon karena korban masih di bawah umur. Penanganannya kini berada di bawah Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Cirebon, yang bertugas melindungi perempuan dan anak korban kejahatan serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Unit ini berada di bawah Satuan Reskrim Polresta Cirebon,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan.

( Ade Falah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *