• Rab. Jul 2nd, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Pemerintah Desa (Pemdes) Kubangkarang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, bersama Polsek Karangsembung, menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan antara dua warga setempat.

Mediasi ini berawal dari dugaan bahwa salah satu rumah di Desa digunakan sebagai tempat prostitusi, yang setelah dilakukan pemeriksaan terbukti tidak benar. Sebagai akibat dari tuduhan tersebut, penghuni rumah tersebut melaporkan kejadian tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Cirebon. Acara mediasi yang digelar di Aula Balai Desa Kubangkarang tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.

Kuwu Desa Kubangkarang, Euis Suprihatin, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. “Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan lancar dan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai,” ujar Euis setelah acara mediasi, Rabu (19/2/2025).

Euis menjelaskan bahwa sekitar pekan lalu, ada warga yang menduga salah satu rumah di Desa dijadikan tempat prostitusi. Merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, penghuni rumah melaporkan kejadian itu ke Polresta Cirebon. “Untuk menghindari masalah yang lebih besar, kami memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan kedua pihak dan disaksikan oleh Kapolsek Karangsembung bersama anggota, Koramil, dan Kecamatan. Proses Restorative Justice (RJ) ini berhasil menghasilkan kesepakatan damai,” terangnya.

Euis juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan Desa dengan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan. “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan asalkan komunikasi berjalan dengan baik. Yang kecil dihilangkan, yang besar dikecilkan,” tegas Euis.

Sekadar informasi, sekitar satu pekan lalu, beredar isu di media sosial tentang dugaan rumah di Desa setempat yang digunakan untuk prostitusi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tuduhan tersebut terbukti tidak benar.

(Ade Falah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *