• Rab. Jul 2nd, 2025

Jakarta.swaradesaku.com. Sebuah toko kelontong di Jalan Raya Muhamad Kafi 1 Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, di duga menjual obat daftar G terlihat ramai nya pembeli dari kalangan anak muda, ketika tim awak media mencoba mendatangi toko tersebut terlihat salah seorang pembeli langsung mengantongi obat dan ketika menanyakan kepada penjaga toko, jual apa, penjaga toko tersebut diam, seakan akan alergi dengan kedatangan wartawan, kuat dugaan toko tersebut menjual obat-obatan terlarang, seperti tramadol HCI dan hexsimer yang berkedok warung kelontong agar tidak terlalu mencolok dan tidak terlihat oleh warga.(18/2/25).

Pengedar obat keras daftar G jenis hexsimer dan Tramadol HCI terkesan kebal hukum, pasalnya meskipun sangat jelas hukuman pidana menanti namun hal itu tidak membuat efek jera kepada para pengedar untuk meracuni anak-anak generasi bangsa.

Seperti yang terpantau di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkesan bebas untuk mengedarkan obat keras daftar G tanpa ada rasa takut dan seolah kebal hukum, kemudian ketika penjaga toko tersebut di foto malah mengacungi jari tengah seolah olah menantang awak media.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak dan kepada instansi seperti Kelurahan, Kecamatan untuk lebih ketat lagi dalam membuat perijinan juga kepada masyarakat setempat agar segera melapor ketika melihat adanya penjualan obat daftar G dengan Modus toko kelontong.

Untuk diketahui, Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *