Bogor.swaradesaku.com. Tim awak media menemukan adanya tempat pengoplosan gas di wilayah Ciampea tepatnya di Desa Tegal Waru dan di ketahui tempat tersebut milik Bolang.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada orang yang berada di lokasi yang mengaku bernama Bodrek dan mengatakan “ini punya Bolang, orang nya belum datang, saya tidak punya nomor teleponnya”, ucapnya.
Terpantau di lokasi pengoplosan gas tidak jauh dari Kantor Desa Tegal Waru di belakang warung kopi depan perumahan dan penyuntikan nya di sebelah rumah seperti sebuah gudang.
Atas perbuatan tersebut bukan saja melanggar hukum akan tetapi juga merugikan masyarakat khususnya masyarakat miskin karena bahan yang di oplos gas elpiji 3 kg Bersubsidi di pindahkan ke gas non subsidi 12 kg.
Para pelaku yang mengoplos gas tersebut telah melanggar undang-undang migas, pasal yang diterapkan itu adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.
Serta undang undang perlindungan konsumen Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dengan tayangnya berita ini, kami (awak media -red) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat tidak menutup mata dan segera bertindak untuk menangkap para pelaku pengoplos gas tersebut.
(Tim/Red)