Bogor.swaradesaku.com. Aktivitas galian C yang diduga ilegal berlokasi di Kampung Pabuaran RT 01/014, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dikeluhkan oleh pengguna jalan dan warga sekitar, Selasa (22/10/24).
Bukan hanya warga sekitar saja yang merasa khawatir dan resah lantaran seringnya lalu-lalang kendaraan dumtruk pengangkut tanah dari aktivitas galian C tersebut tetapi pengguna jalan lain pu demikian.
Mereka khawatir akan berdampak kecelakaan bagi pengguna jalan di Kampung Pabuaran Desa Cikeas Udik dampak lain berdebu akibat berjatuhan tanah yang diangkut truk-truk berserakan di sepanjang jalan Bojongnangka Cikeas.
Menurut keterangan dari salah seorang warga sekitar, dia mengaku aktivitas galian C ini beroperasi belum lama, dan mereka bebas menjalankan kegiatan dan pengangkutan tanah di lokasi.
“Dengan adanya galian C ini rumah kami jadi berdebu dan harus di bersihkan setiap hari dan kami khawatir dengan anak kami karena ini bisa menimbulkan penyakit ISPA”, ucapnya dengan nada kecewa.
Kami warga disini berharap kepada (APH) Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait agar bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Sanksi hukum untuk penambangan galian C ilegal adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Tim/Red)