Lebak.swaradesaku.com. PPK Pamarayan menggelar Monitoring Upload Aplikasi SIAKBA ke PPS Se-Kecamatan Pamarayan.
Dalam kesempatan ini Mahyudi selaku Ketua PPK Kecamatan Pamarayan menyampaikan ke Semua PPS yang Upload Berkas ke akun SIAKBA hanya kepada calon KPPS terpilih di Desa masing-masing.
Hadir dalam hal monitoring di Desa Sangiang ini Mahyudi selaku Ketua PPK Pamarayan pada hari Rabu(16/10/2024) siang.
Ketua PPK Pamarayan, Mahyudi menyampaikan tentang apa yang melatarbelakangi PPK harus melakukan kegiatan ini.
“Sesuai dengan Regulasi PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomer 1669 Tahun 2023. Dan Arahan dari KPU RI sampai turun ke KPU Kabupaten Serang. Yaitu sama seperti pada penyelenggaraan pemilu yang lalu, dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati pun juga dilakukan pengunggahan secara mandiri ke aplikasi yang biasa kita sebut SIAKBA(sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc), tujuan nya adalah mengubah pola perilaku dari yang semula menggunakan sistem konvensional menjadi digital dengan memanfaatkan sistem aplikasi, untuk itu PPK harus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pengunggahan secara mandiri oleh calon KPPS sebagai bentuk pencermatan terhadap pola koordinasi sampai ke KPPS,” ungkap Mahyudi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh calon anggota KPPS yang melakukan pengunggahan adalah berkas dokumen persyaratan pendaftaran dalam bentuk digital.
“Pemanfaatan SIAKBA dengan mengisi fitur-fitur baru yang dilakukan untuk dokumentasi digital bagi KPPS adalah sebagai bentuk digitalisasi bagi penyelenggara pilkada sekaligus sebagai penguatan pola koordinasi KPU Kabupaten ke PPK dan ke PPS untuk melihat efektivitas dan responsivitas jajaran penyelenggara menjelang tahapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
“Oleh karena itu pembentukan KPPS menjadi sangat vital mengingat menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara. Dan tanggung jawab dari KPU adalah memastikan database penyelenggara pilkada dapat dilakukan pendigitalan melalui sistem aplikasi,” tegas Mahyudi.
“Sedang praktek di lapangannya dibutuhkan pola koordinasi yang responsif mengingat jajaran penyelenggara pemilihan harus memiliki sensitivitas dalam melaksanakan arahan,” tukasnya.
Ditempat yang berbeda, Siti Fatonah selaku Div. SDM PPK Kecamatan Pamarayan Menekankan kepada seluruh Calon KPPS dalam upload berkas harus teliti sebelum hasil upload di kunci, dan PPS harus mendampingi dalam hal tersebut supaya ada arahan ketika KPPS menemukan ketidak pahaman dalam penggunaan aplikasi SIAKBA, Bebernya.
Dalam kesempatan ini Ali Rohmadin, selaku ketua PPS Desa Sangiang, Ikut Berkomentar bahwa PPS telah melakukan perbantuan apabila Calon KPPS mengalami kendala dalam pengisian dan pengunggahan.
“Memastikan kepada calon KPPS untuk masuk ke Akunnya harus sesuai dengan Username dan Password yang diberikan KPU Kabupaten, dan seperti arahan dari KPU Kabupaten Serang melalui PPK Pamarayan, mengarahkan kepada Calon KPPS untuk terlebih dahulu segera dipersiapkan dan didigitalkan semua dokumen oleh calon KPPS sendiri atau berkoordinasi kepada kami selaku PPS, Kata Ali.
Terlebih Ali telah melakukan himbauan Kepada Calon KPPS Desa Sangiang untuk kumpul di Desa Sangiang, pada hari ini pukul 14.00 WIB di sekretariat, untuk dilakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses pengisian dan pengunggahan mandiri, segera carikan solusi ketika menemui kendala dalam pengisian dan pengunggahan,” ujar Ali.
Diakhir Monitoring nya Mahyudi mengingatkan bahwa sesuai dengan jadwal dari tahanan pembentukan KPPS untuk proses pembuatan akun calon KPPS dimulai dari tanggal 5-15 Oktober 2024, selanjutnya tahap pengunggahan data mandiri calon KPPS dilakukan mulai dari tanggal 15-20 Oktober 2024, kata Mahyudi.
(Aweng)