Lebak.swaradesaku.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak gelar rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Lebak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024. Acara ini dilaksanakan pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai pukul 18.00 WIB pada hari Jumat 20/9/2024 di Horison Rahaya resort, jalan Raya Leuwidamar, Aweh Kabupaten Lebak.
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Banten, PJ Bupati Lebak yang diwakili Asda 1, Kapolres Lebak, Dandim Lebak, Kepala Badan Kesbangpol Lebak, Kepala Lapas Kelas III Kabupaten Lebak, Petugas Penghubung para Bakal Calon Gubernur (BACAGUB) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (BACAWAGUB) Banten serta petugas penghubung Bakal Calon Bupati (BACABUP) dan Bakal Calon (BACAWABUP) Kabupaten Lebak.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pada surat tersebut keputusan komisi Pemilihan Umum nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak bahwa melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten Lebak ini dapat memberikan perihal Karena berhubungan dengan pelaksanaan di tanggal 27 November 2024 yang akan datang untuk Pilkada serentak 2024 tentunya.
” Mereka menyalurkan hak pilih dengan jumlah 2.062 TPS . Tempat Pemungutan Suara (TPS) Yang tersebar 345 Desa/Kelurahan dari 28 Kecamatan . Pemilih laki-laki sebanyak 542.241 orang dan Pemilih perempuan sejumlah 515.084 orang. Semua total jumlah pemilih 1.057.325 yang ada di Kabupaten Lebak . Penetapan DPT Pilkada itu terakhir dan sudah final saat rapat pleno”. Ucap Dewi Hartini ketua KPU Lebak
Dewi Hartini ketua KPU Kabupaten Lebak menjelaskan ” Penambahan TPS itu dari jumlah 2.062 itu sudah termasuk dengan penambahan TPS. Jumlah semula awal itu 2.058 TPS dan ada penambahan 4 TPS diantaranya berada di Kecamatan Sajira, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Leuwidamar, dan Kecamatan Cigemblong.
“Sangat berterima kasih keseluruhan kalangan yang telah membantu jalannya pemilihan kepala daerah di Banten, berjalannya Pilkada merupakan tugas bersama untuk kelancarannya nanti” ucap, Muhammad Ihsan ketua KPU Provinsi Banten.
Dengan ditetapkannya DPT ini diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Lebak yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, harapnya.
(Aweng)