• Ming. Okt 6th, 2024

Bogor.swaradesaku.com. Maraknya penjual obat racikan yang berada di wilayah Kecamatan Cigombong, tentunya hal ini menjadi pekerjaan rumah (pr) buat Aparat Penegak Hukum (APH), Camat serta Kepala Desa (Kades).(19/9/24)

Sebagaimana diketahui, bahwa penjualan obat racikan tersebut berkamuflase menjadi toko kecantikan, dan dalam kegiatan nya pelaku usaha serta pegawai yang ada di toko tidak menampik, bahwa tokonya telah menjual obat-obatan racikan yang diduga tidak memiliki izin.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke toko yang berada di Jalan Mayjend H.R Edi Sukma Km 23 Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Saat ditemui di lokasi Ucen dan Amar selaku pegawai, dirinya menjelaskan bahwa “pemilik dari toko ini adalah H. Saman dan Pak Haji juga memiliki 2 toko”, ucapnya.

Selanjutnya, Ucen dan Amar menyebut bahwa toko milik Haji Saman sudah berkoordinasi, baik dari tingkat Desa, Kecamatan serta Polsek Cijeruk dan dapat dipastikan. Tentunya hal ini membuat miris awak media mendengarnya.

Karena obat-obatan yang diracik oleh pelaku tidak ada yang mengetahui kadar yang diperuntukkan oleh pembeli dan bisa dipastikan akan membahayakan serta tidak ada yang berani menjamin apakah obat tersebut yang diracik ini aman atau tidaknya jika di konsumsi.

Disisi lain Roni SH Ketua LKBH swaradesaku ketika di tanya mengenai adanya toko menjual obat racikan tanpa ijin mengatakan, Pemerintah telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika serta alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila toko tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, maka toko tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kemudian larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, demikian tuturnya.

Sampai berita ini tayang Kami (awak media -red) belum melihat adanya surat ijin dari toko tersebut dan kami akan konfirmasi ke pihak terkait, dalam hal ini APH dan Dinas Kesehatan serta perijinan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *