Bogor.swaradesaku.com. Maraknya warung yang berkedok kelontong dan kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar, di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dikecam Front Persaudaraan Islam (FPI).
Pasalnya obat-obatan yang termasuk golongan G itu bisa merusak generasi penerus bangsa.
Ketua Sayap juang FPI Kabupaten Bogor, Ustad Mochamad Fauzi Hulk mengatakan, para penjual obat-obatan yang tidak mempunyai izin edar, atau diduga obat terlarang yang dijual bebas di wilayah Kecamatan Cileungsi semakin menjamur.
“Ya, penjual obat-obatan yang diduga terlarang ini harus segera ada tindakan dari aparat terkait, jangan sampai generasi penerus bangsa ini hancur karena mengkonsumsi obat-obatan tersebut,” ucap Ust Mochamad Fauzi Hulk kepada Swaradesaku.com (8/9/2024).
Ia juga meminta kepada pihak aparat penegak hukum jangan tutup mata dengan adanya toko-toko kelontong atau toko kosmetik yang menjual obat keras jenis tramadol dan hexymer yang banyak dikonsumsi oleh para remaja.
“Kalau ini dibiarkan dan tidak ada tindak dari aparat penegak hukum atau muspika setempat ini bisa sangat membahayakan bagi para remaja yang akan menjadi penerus bangsa nantinya. Saya meminta permasalahan serius ini secepatnya ada tindakan,” pintanya.
Selanjutnya Ia juga menyampaikan, atas nama umat Islam khususnya dari majlis majlis taklim ataupun dari ormas-ormas Islam seperti Front Persaudaraan Islam(FPI) sangat ingin menutup tempat penjualan obat-obatan terlarang yang ada di Kecamatan Cileungsi.
“Kami menekankan kepada aparat Pemerintah khususnya Muspika Cileungsi untuk kerjasama menutup tempat penjualan obat-obatan terlarang yang sudah jelas merusak generasi bangsa kita,” ungkapnya.
“Kalau aparat diam saja kami siap menutup dengan paksa karena ini sudah jelas melanggar, sudah jelas penyakit masyarakat. Apabila kepolisian diam saja tidak menindak, kami sebagai masyarakat perwakilan majlis taklim atau ormas Islam siap menutup tempat tersebut,” pungkasnya.
Jika ini terjadi”PEMBIARAN”,lanjut Ustad Mochamad Fauzi Hulk, dipastikan bom waktu akan meledak menyongsong Indonesia EMAS Tahun 2045 akan hanya sebuah”RETORIKA”.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat,kemanfaatan,dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12(Dua Belas Tahun) penjara atau Denda paling banyak Rp.5 miliar.Selain itu Polisi juga mensangkakan pasal 62 ayat(1) Jo pasal 8 ayat(1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun penjara dan denda 2 Miliar, ucap Ustad Mochamad Fauzi Hulk.
(Manes)