Bogor.swaradesaku.com. Team awak media menemukan adanya dugaan gudang untuk penimbunan Gas Elpiji bersubsidi 3 kg di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan Villa Ciherang, dan diduga kuat itu adalah pangkalan siluman serta adanya kegiatan oplosan gas terselubung ditempat tersebut (19/8/24).
Kemudian Team awak media mengkonfirmasi mengenai adanya tabung Gas Elpiji bersubsidi 3 kg yang ada di lokasi, kepada supir yang bernama Agus ketika sedang menurunkan tabung gas, “silahkan saja langsung ke penanggung jawabnya didalam kantor namanya pak Sihab,” kata Agus.
Sihab ketika ditemui menyampaikan, “pemilik tabung ini pak H.Bahtiar dan yang punya tempat, namanya Sugay untuk kelengkapan surat-surat Pangkalan, ada namun tidak saya pegang,” jawab Sihab ke awak media.
Disisi lain, salah seorang warga setempat mengatakan, itu tempat pemotongan kayu milik H.Acep kalau gas saya tidak tahu pemilik nya siapa, namun hampir tiap hari saya mendengar suara tabung Gas berbunyi, ungkapnya.
Temuan awak media di lokasi banyaknya tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg, yang sedang di turunkan dari mobil pickup tidak jauh dari lokasi ada tempat pemotongan kayu dan di tempat tersebut tidak terlihat spanduk atau tulisan pangkalan apalagi timbangan dan Apar.
Kuat dugaan tempat tersebut di jadikan tempat penimbunan gas elpiji bersubsidi 3 kg dan kuat dugaan bahwa potensi tempat tersebut diduga adanya kegiatan oplosan gas, sehingga awak media mencoba mencari tahu dan langsung mengkonfirmasi, dengan adanya pelanggaran kegiatan ditempat tersebut, kami sebagai awak media menduga, aparat penegak hukum (APH) tidak mengetahui adanya kegiatan ditempat tersebut.
Perbuatan tersebut telah melanggar undang-undang migas, pasal yang diterapkan itu adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.
Serta undang undang perlindungan konsumen Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dengan tayangnya berita ini Tim awak media akan mendatangi Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas terkait, guna konfirmasi pelanggaran tersebut.
(Tim/Red)