• Rab. Sep 18th, 2024

DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Rapat Paripurna Ke- 1 Masa Jabatan 2024-2029

Sukabumi.swaradesaku.com. Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029 melaksanakan rapat paripurna ke 1( satu) tahun sidang 2024 senin 12 Agustus 2024.

Ferry Supriyadi SH selaku ketua sementara DPRD Kabupaten Sukabumi memimpin rapat paripurna ke-1 dan di hadiri oleh 44 orang anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sukabumi.

Ferry Supriyadi SH menegaskan sesuai dengan pasal 33 ayat(3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan pasal.90 ayat(2) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 sementara diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2023 pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas :
A. memimpin rapat DPRD
B. Mempasilitasi pembentukan fraksi
C. Mempasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata-tertib DPRD
D. Memproses penetapan pimpinan DPRD definitip.

Ada beberapa agenda yang telah disepakati pada rapat internal DPRD masa jabatan 2024-2029 diantaranya :

1.Pengumuman dan penetapan Fraksi-Fraksi DPRD.

  1. Pengumuman pembentukan dan penetapan tim penyusunan rancangan peraturan tentang tata-tertib DPRD, kode etik dan tata recana badan kehormatan
  2. Pengumuman dan penetapan calon pemimpin DPRD masa jabatan 2024-2029.

Pimpinan rapat juga menyampaikan tiga hal kepada seluruh anggota DPRD yaitu, tidak dapat dilaksanakannya pembentukan fraksi-fraksi karena belum menerima secara lengkap keanggotaan fraksi, belum bisanya pembentukan dan penetapan tim penyusun rancangan peraturan tata-tertib DPRD, tidak dapat melaksanakan pengumuman dan penetapan calon pemimpin DPRD masa jabatan 2024-2029 kaena belum menerima secara lengkap administrasi calon pemimpin DPRD definitive, tegas nya.

(Ojem.jimy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *