• Sel. Jul 1st, 2025

Lebak.swaradesaku.com. Jajaran Pengurus DPC PKB Lebak Datangi Polres Lebak Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Buntut Statement Pencemaran Nama Baik

Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy, dilaporkan oleh jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Lebak ke Polres Lebak, pada Kamis 8 Agustus 2024.

Lukman Edy dilaporkan, atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas pernyataan yang dilontarkannya, dan dinilai sangat merugikan PKB hingga membuat situasi tidak kondusif dan tidak nyaman di internal maupun publik.

pernyataan Lukman Edy yang membuat situasi di PKB tidak kondusif yakni perihal dirinya menuding keuangan di internal PKB tidak transparan dan tidak melibatkan kyai di Dewan Syuro.

“Di PKB itu, mayoritasnya Gus Gus dan Kyi kyai, apalagi Dewan Syuro, tidak ada yang namanya tidak transparan dan tidak melibatkan. Justru, segala sesuatunya pasti kamu komunikasi dengan Dewan Syuro,” ujarnya.

Tetapi, bantahan ramai berdatangan dari seluruh pengurus DPC dan DPW PKB yang merasa kenyataannya permasalahan keuangan ini dipastikan selalu berkomunikasi dengan Dewan Syuro di PKB, karena disana mayoritas para kyai dan Gus.

Ketua DPC PKB Lebak mengatakan, laporan ini bentuk daripada keresahan kami atas lontaran pernyataan mantan sekjen DPP PKB.

Hari ini kita membuat laporanya ke Polres Lebak, atas dugaan tindak pidana berita bohong atau fitnah yang dilakukan sdr Lukman Edi” ujar Acep Dimiyati Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak usai melapor di Mapolres setempat, Kamis (8/8/2024)

Menurut Acep, mantan sekjen DPP PKB tersebut, tertanggal 31/7/2024 lalu menyatakan kepada beberapa media, soal keuangan DPP PKB.

” Saat itu, sdr Lukman Edi menyarankan bahwa penggunaan keuangan DPP PKB tidak transfaran dan tertutup,dan tidak pernah diaudit” kata Acep.

Padahal, kata Acep yang namanya keuangan partai sudah bisa dipastikan ada laporannya.

” Apalagi ini tingkat DPP, pasti yang mengauditnya BPK” katanya.

Pernyataan bohong lainya yang diucapkan Lukman Edi, adalah kata Acep, yaitu PKB sekarang dibawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar ditudingkan tak melibatkan ulama dan memangkas kewenangan para kyai.

” Itu tidak benar, karena partai kami sangat tahu bahwa kewenangan dewan syuro diinternal PKB itu sangat penting. Itu artinya tidak mungkin partai kami membatasi kyai” katanya.

Karena itu, kata Acep dengan adanya pernyataan yang dikatakannya mantan Sekjen DPP PKB tersebut, partainya merasa dirugikan.

” pernyataan saudara Lukman Edi itu, jelas telah mencoreng martabat dan marwah partai kami,dan seolah manajerial PKB ini tidak jelas ” katanya

” Padahal kita tahu, kalau memang manajerial PKB tidak baik, tidak mungkin di Pileg kemarin kita mendapat perolehan suara cukup bagus, di Banten bahkan di seluruh Indonesia, kita mengalami peningkatan “tandas Acep

Senada dikatakan Mulhak, SH Penasehat Hukum PKB Lebak. Menurutnya, yang di laporkan kliennya ini, adalah merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan hoax.

” Karena itu, kami minta Polres Lebak ini segera menindaklanjuti laporan kami ini,” katanya.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *