• Rab. Sep 18th, 2024

Bima.swaradesaku.com. Sungguh miris yang dialami warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, anggaran untuk bedah rumah yang seharusnya di terima utuh diduga di sunat oleh oknum perangkat Desa.(29/7/24).

Berawal dari pengaduan warga Desa Rabakodo ke redaksi swaradesaku mengenai adanya program bedah rumah yang anggaran nya diduga disunat oleh oknum perangkat Desa.

Kami dari redaksi swaradesaku mengkonfirmasi kepada Jumardani Kepala Desa Rabakodo melalui pesan WhatsApp kemudian di jawab: “itu kan udah di selesaikan dengan staf desa di dampingi oleh satuan tugas desa rabakodo”, jawab Kades Rabakodo

Tidak lama kemudian Kades Rabakodo membalas kembali melalui pesan WhatsApp hubungi Linmas atau Kadus Labali dengan memberikan nomor hp keduanya.

Namun setelah pihak redaksi swaradesaku menanyakan kepada Kadus Labali melalui pesan WhatsApp perihal adanya program bedah rumah yang anggaran nya diduga di potong namun sampai berita ini tayang belum di jawab atau di balas.

Untuk sementara pengaduan Rl kepada redaksi swaradesaku menyampaikan, anggaran program bedah rumah yang di ketahui nya adalah sebesar Rp 15 juta, namun sampai ke tangan saya melalui Dusun Labali hanya Rp 10 juta, lalu saya mencari informasi, kemudian saya dengar informasi kalau Dusun Lafendo dan Sarae memberikan uang kepada penerima program bedah rumah sebesar Rp 13 juta, setelah saya dapat informasi seperti itu kemudian saya tanyakan ke Dusun Labali, dan dia menjawab tidak tahu menahu masalah potongan, ungkap Rl.

Dalam hal ini patut diduga adanya korupsi berjamaah di Pemdes Rabakodo dengan tega nya memotong anggaran bedah rumah yang di peruntukan warga nya yang kurang mampu.

Sanksi hukum terhadap pelaku pemotongan dana bantuan bedah rumah, maka pelaku dapat diancam dengan Penipuan serta Penggelapan 372 dan 378 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sampai berita ini ditayangkan pihak redaksi belum dapat balasan WhatsApp dari Dusan Labali, untuk selanjutnya redaksi akan mengkonfirmasi pihak terkait khususnya Inspektorat dan APH.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *