• Sab. Des 14th, 2024

Jakarta.swaradesaku.com.
Proyek pembangunan bangunan, renovasi,atau perubahan peruntukkan rumah kost tanpa IMB/PBG di Jalan Bakti No. 70 Rt.007 Rw.07 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, patut di duga adanya setoran atau uang kordinasi yang cukup lumayan.

Pembangunan/Perubahan peruntukkan tersebut sudah berlangsung dari awal tahun 2024.

Saat awak media pertama kali mendatangi proyek tersebut di dapat innformasi, proyek tersebut sudah ditangani oleh Arief staff Citata Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, tetapi sebagai petugas Cipta Tata Karya Pertanahan beliau malah tutup mata, tidak bekerja sesuai poksinya.

Hingga saat ini proyek pembangunan atau perubahan peruntukan di lokasi tersebut masih tetap berlangsung.

Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang PBG seertinya tumpul di hadapan para oknum Cipta Tata Karya dan Ruang Pertanahan, Pendapatan Kas Daerah lenyap di tangan oknum Citata.

Dilain kesempatan awak media sempat mendatangi Kantor Citata Kecamatan Penjaringan, saat ini Kasatpelnya Danu dan menurut staf Purwoto beliau sedang berhaji, terangnya.

Berikutnya Purwoto saat awak media coba menanyakan proyek Bangunan-Bangunan tak berijin beliau tidak mau menjelaskan, karena tidak ada apa-apanya terhadap bangunan-bangunan tersebut, lebih baik langsung bertemu saja dengan Danu, jelasnya.

Media sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar ke 4, seakan sudah tidak di pedulikan lagi, mereka nyaman di balik seragam dinasnya.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *