• Kam. Mei 15th, 2025

Banten.swaradesaku.com. Sebanyak 15 orang calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten. Proses seleksi ini bertujuan menemukan individu yang memenuhi kriteria untuk mengemban tugas di komisi tersebut.(20/7/24)

Dari 15 calon yang mengikuti seleksi, 11 nama yang lolos di antaranya adalah Moch. Ojat Sudrajat S, Zulpikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan, Imron Mahrus, Garry Vebrian, Siti Khopipah, Iman Sampurna, M. Johari, Nana Subana, dan TB. Nuruzaman.

Setelah melalui proses yang panjang dan berliku, akhirnya Ketua DPRD Banten, Andra Soni, mengambil keputusan yang tepat sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 4 Tahun 2016. Peraturan ini kembali memasukkan unsur Pemerintah yang sebelumnya sempat dicoret oleh Ketua Komisi I DPR Banten.

Uji kepatutan dan kelayakan ini bertujuan untuk memastikan kemampuan dan integritas calon dalam menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi. Hasil seleksi ini diumumkan oleh DPRD Provinsi Banten melalui surat nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.

Moch. Ojat Sudrajat, salah satu calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, menyatakan rasa syukurnya setelah mengikuti proses seleksi ini. “Alhamdulillah, semoga saya dapat mengemban amanah ini,” ungkapnya. “Dan semoga diberikan kemudahan dan kelancaran bagi saya dan rekan-rekan yang diberikan amanah ini,” tambahnya dalam pesan singkat yang diterima media ini pada Jumat (19/7/2024).

Proses seleksi KI Banten yang melelahkan ini diharapkan dapat menghasilkan anggota Komisi Informasi yang kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan baik, demi mendukung transparansi informasi di Provinsi Banten.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *